GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Gresik meraih penghargaan Badan Publik Kategori Menuju Informatif pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI Award) 2025 yang digelar di Bojonegoro, Sabtu 29 November 2025.
KI Award merupakan puncak dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar setiap tahun. Proses monev dilakukan dengan melewati berbagai tahapan verifikasi
BACA JUGA:Pemkab Gresik Optimalkan Kanal CC 112, Bantuan Medis Tertinggi Sepanjang 2025
Mini Kidi--
Di antaranya mencakup verifikasi website, pengecekan kelengkapan dokumen, inovasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga wawancara klarifikasi oleh tim penilai.
Dalam ajang yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur itu, Gresik memperoleh nilai 89,67. Capaian itu membuat Kota Pudak masuk dalam deretan kabupaten/kota dengan predikat Menuju Informatif.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Akan Bebaskan 200 Meter Lahan untuk Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri di 2026
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman. Washil menyebut, kerja kolaboratif di lingkungan Pemkab Gresik akhirnya membuahkan pretasi yang belum diraih Gresik.
“Kami bersyukur karena tahun sebelumnya Gresik belum berhasil meraih penghargaan ini. Tahun ini kita bisa naik ke kategori Menuju Informatif. Ini menunjukkan adanya perbaikan nyata dalam layanan PPID dan komitmen seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik akan terus ditingkatkan. Tahun depan, Pemkab Gresik menarget capaian sebagai Kabupaten Informatif, naik setingkat dari status Menuju Informatif.
BACA JUGA:Teken MoU dengan BPS, Pemkab Gresik Serius Bentuk Kebijakan Berbasis Data
“Kami akan memperkuat pembaruan informasi, menyempurnakan SOP layanan PPID, dan memastikan masyarakat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan,” tandasnya.
Dengan perolehan nilai 89,67, Gresik telah memenuhi sebagian besar indikator keterbukaan informasi. Terutama terkait ketersediaan dokumen, konsistensi pembaruan informasi, serta respons PPID terhadap permohonan informasi.(rez)