BPN Pasuruan Disorot Pansus DPRD soal Pertek Lahan Real Estate Lereng Arjuno

Rabu 26-11-2025,16:43 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan terkait penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) lahan real estate oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan berlangsung tegang.

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Pasuruan Percepat Pembahasan 32 Raperda dalam Propemperda 2026

Pansus menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dan kurangnya pengetahuan BPN mengenai kondisi kawasan secara utuh.


Mini Kidi-- 

Lahan yang menjadi perdebatan ini memiliki luas 22,5 hektare dan terletak di lereng Gunung Arjuno-Welirang, tepatnya di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sebuah kawasan yang sensitif secara ekologis.

Dalam rapat tersebut, pihak BPN menjelaskan bahwa Pertek yang diterbitkan hanya didasarkan pada permohonan resmi yang masuk. Dokumen pertimbangan teknis yang dikeluarkan hanya mencakup luas dan letak tanah dan tidak melihat fungsi kawasan lebih mendalam.

"Kami hanya mengeluarkan pertimbangan pertanahan, soal kawasan resapan itu bukan ranah kami," tegas Wisnu, perwakilan BPN, saat anggota Pansus menanyakan apakah kawasan tersebut termasuk area resapan air.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Proyek Rehabilitasi Bendung Dam Irigasi  

Wisnu juga menyebutkan bahwa kajian mengenai fungsi resapan bukan bagian dari kewenangan BPN dalam proses penerbitan Pertek. Menurutnya, kondisi lahan pada tahun 2024 lalu masih alami dan belum ada kegiatan pembangunan.

Anggota Pansus DPRD, Najib Setiawan, menyoroti dugaan pemanfaatan celah selama masa peralihan kepemimpinan bupati.

Menurut Najib, momentum tersebut disinyalir digunakan oleh pemohon, yakni PT Stasiun Kota, untuk mempercepat proses penerbitan dokumen tanpa pengawasan yang maksimal.

"Ini dimanfaatkan oleh pihak pengembang PT Stasiun Kota karena saat itu terjadi peralihan bupati," ujar Najib, Rabu 26 November 2025.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pasuruan Rekomendasikan Evaluasi Menyeluruh Pemdes Tempuran  

Ia pun mendesak agar dokumen Pertek tersebut ditelusuri kembali untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural.

Sugiyanto, Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, menambahkan bahwa Pansus saat ini masih fokus pada ketidaksesuaian teknis dalam dokumen yang diterbitkan BPN, dan belum membahas lebih jauh temuan dugaan kriminalitas.

"Ada ruang cukup lebar untuk menindaklanjuti temuan ini, namun kami belum sampai pada dugaan kriminal," tegas Sugiyanto.

Ia memastikan bahwa Pansus akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya dalam rapat lanjutan guna memperjelas status dan prosedur penerbitan Pertek lahan real estate di kawasan lereng Arjuno tersebut. (kd/mh)

Kategori :