Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik Polisikan Kasus Pembongkaran Cagar Budaya di Bandar Grissee
Kondisi eks Asrama Pos Dagang VOC usai dirobohkan oleh PT Pos Indonesia. --
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Perusakan eks Asrama Pos Dagang VOC di kawasan Bandar Grissee memasuki babak baru. Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik, melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Gresik.
Laporan itu menempatkan PT Pos Indonesia selaku pemilik aset sebagai pihak terlapor atas pelanggaran UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mahasiswa berharap, terdapat proses hukum agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
BACA JUGA:Pemkab Bentuk Tim Pengawas, Cagar Budaya Eks Asrama VOC Gresik Dibangun Ulang

Mini Kidi Wipes.--
Perwakilan aliansi, Indra Dwi Setiawan, menyebut pelaporan itu merupakan langkah tegas yang diambil mahasiswa Gresik. Pihaknya menilai, peristiwa pembongkaran itu diduga kuat dilakukan tanpa izin dan mengabaikan peraturan cagar budaya.
"Tindakan semena-mena ini telah memusnahkan jejak sejarah penting serta mencederai upaya pelestarian warisan budaya bangsa dan sumber pengetahuan bagi generasi mendatang," ungkapnya, Minggu 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Tegaskan Rumah Radio Bung Tomo Berstatus Cagar Budaya Tipe B
Memang, pembongkaran obyek cagar budaya yang dilakukan PT Pos Indonesia melalui PT Pos Properti itu terindikasi kuat tidak melalui izin pemerintah dan rekomendasi tim ahli cagar budaya. Hal tersebut pun menjadi salah satu sumber kekecewaan utama mahasiswa.
Mahasiswa pun meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara terbuka. Sekaligus menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah tersebut.
"Kami juga menuntut penghentian seluruh aktivitas yang berpotensi merusak sisa bangunan hingga proses hukum dan kajian cagar budaya diselesaikan," tuturnya.

Gempur Rokok Illegal--
Mahasiswa juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam mengawal jalannya proses hukum tersebut. Serta turut menjaga seluruh warisan cagar budaya yang ada di Kota Pudak.
Hal itu ditegaskan melalui tanda tangan petisi oleh para mahasiswa beserta para tokoh masyarakat dan advokat muda Gresik terkait langkan penindakan perusakan eks Pos Dagang VOC tersebut.
"Hilangnya satu bangunan bersejarah berarti hilangnya sebagian memori bangsa," tandasnya. (rez)
Sumber:




