Pentingnya Memahami Denda Layanan Rawat Inap bagi Peserta Menunggak

Selasa 25-11-2025,16:39 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menegaskan tentang pentingnya status keaktifan peserta agar layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bisa diakses secara optimal. 

BACA JUGA:JKN Jadi Harapan Bagi Sri, Warga Trenggalek Penderita Kanker untuk Jalani Pengobatan

Prosedur denda layanan untuk peserta yang pernah menunggak adalah salah satu aturan yang penting untuk dipahami. 


Mini Kidi--

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menjelaskan, denda tersebut diterapkan untuk menjaga keberlangsungan JKN. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar bisa menerima layanan kesehatan tanpa hambatan.

BACA JUGA:JKN Sebagai Pelindung Sejak Lahir hingga Lansia, Fondasi Generasi Sehat Indonesia

“Denda layanan rawat inap berlaku apabila peserta telah melunasi tunggakannya serta memerlukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah reaktivasi. Denda tersebut hanya berlaku untuk rawat inap di FKRTL saja. Mekanisme tersebut telah diatur, dengan tujuan mendisiplinkan peserta untuk menjaga status kepesertaannya, bukan untuk memberatkan," jelas Fitri, Selasa 25 November 2025.

BACA JUGA:Akses Layanan Administrasi JKN dari Rumah, Cukup Lewat Gawai Pintar Saja

Lebih lanjut Fitri mengatakan, besaran denda pelayanan rawat inap sebagai cara mendisplinkan peserta agar membayar iuran tepat waktu. Jika peserta rutin membayar iuran, maka tidak ada denda yang dikenakan. 

BACA JUGA:Saatnya Generasi Muda Bangun Bangsa, Dukung Keberlangsungan Program JKN

Denda juga hanya berlaku untuk layanan rawat inap di FKRTL, apabila peserta hanya mengakses layanan rawat jalan di FKTP maupun FKRTL maka tidak berlaku denda layanan tersebut. 

BACA JUGA:Dengan Fornas, Peserta JKN Tidak Perlu Khawatir Pembiayaan Obat di Saat Sakit

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, besaran denda layanan rawat inap yaitu 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) berdasarkan diagnose dan prosedur awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Maksimal besaran denda pelayanan rawat inap sebesar Rp20 juta. Jadi, besaran denda setiap peserta juga akan berbeda, karena diagnosa masing-masing peserta pastinya berbeda,” terangnya.

BACA JUGA:Rutin ke Dokter Gigi Sejak Usia Dini Tanpa Takut Biaya dengan Memanfaatkan Program JKN

Sementara itu, Ngaropah (57), peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah terdaftar sejak 2014, merasakan langsung pentingnya menjaga keaktifan status kepesertaan JKN. 

Kategori :