TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 resmi digelar pada Senin, 24 November 2025, di Ruang Rapat Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB ini berlangsung dengan suasana hangat dan penuh diskusi konstruktif.
Rakor yang dihadiri 35 peserta ini melibatkan seluruh anggota GTRA sebanyak 26 orang, enam pejabat pengawas Kantor Pertanahan, serta tiga konsultan perorangan GTRA. Hadir pula dua narasumber, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung dan Dr. Dian Ferrica, S.H., M.H., akademisi dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Seluruh rangkaian kegiatan ini didanai melalui DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Menteri Nusron Targetkan Realisasi Anggaran ATR/BPN Capai 98 Persen Akhir 2025
Mini Kidi--
Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor ini menjadi titik penting dalam memastikan agenda Reforma Agraria tetap berjalan efektif dan terarah.
“Rapat koordinasi hari ini bukan hanya seremonial. Ini adalah ruang untuk memastikan bahwa apa yang sudah kita rencanakan benar-benar dilaksanakan, dan apa yang sudah dikerjakan dapat ditindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gelar Pelataran
Gatot juga menekankan bahwa rakor tahun ini diarahkan untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai kebijakan Reforma Agraria, yang nantinya dituangkan dalam Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama. Dokumen tersebut menjadi pegangan dalam memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat daerah. Selain itu, GTRA Kabupaten juga menyusun rekomendasi kepada Ketua GTRA Provinsi Jawa Timur terkait indikatif TORA, serta rekomendasi penataan akses kepada perangkat daerah.
Dalam pemaparan capaian tahun 2025, Gatot menyampaikan progres pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), salah satunya pendataan tanah timbul Bonorowo di Desa Blimbing dan Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan. Tanah tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Landreform sejak 1986, dan dalam beberapa periode telah dilakukan redistribusi tanah kepada masyarakat.
Selain itu, GTRA Tulungagung juga menemukan 81 bidang tanah belum bersertifikat dengan total luas 9,05 hektare sebagai bagian dari data indikatif TORA terbaru. Pendataan lanjutan di Desa Sumberagung juga mengungkap masih terdapat 214 bidang tanah yang belum diretribusi dari total 540 bidang TOL yang tercatat sejak 1987.
BACA JUGA:Jalin Sinergi, Kepala ATR/BPN Tulungagung Sambangi Kejaksaan Negeri
Sektor penataan akses juga mendapatkan perhatian serius. Berdasarkan pendataan di Desa Blimbing dan Desa Sumberagung, terdapat sejumlah potensi ekonomi yang siap dikembangkan seperti pertanian, perikanan, dan peternakan. Sementara itu, penataan akses telah direalisasikan di tiga desa, yakni Desa Gilang, Jabalsari, dan Tiudan.
Gatot menyebutkan bahwa Desa Gilang bahkan direncanakan sebagai Kampung Reforma Agraria karena telah memenuhi seluruh unsur pendukung, mulai dari penataan aset melalui PTSL, pengembangan infrastruktur, hingga keberhasilan usaha budidaya jamur tiram.
“Desa Gilang adalah contoh nyata bagaimana Reforma Agraria dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Ini yang akan terus kita dorong,” tambahnya.
BACA JUGA:Apel Rutin Kantah ATR/BPN, Peserta Kenakan Batik Lurik Khas Tulungagung