MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – DPRD Kabupaten Malang mengusulkan penerapan one gate system di area parkir Stadion Kanjuruhan Kepanjen mulai 2026 untuk meningkatkan pengawasan dan Pendapatan Asli Daerah, Rabu 19 November 2025.
Mini Kidi--
Panitia Khusus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang menilai sistem satu pintu diperlukan karena banyak kebocoran PAD akibat pengawasan yang rendah terhadap penegakan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan usulan ini telah dibahas dalam rapat kerja pembahasan revisi Perda dan sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Padati Stadion Kanjuruhan, Ribuan Aremania Peringati HUT Ke-38 dengan Bakti Sosial dan Doa Bersama
“Untuk mengantisipasi kebocoran sekaligus mengoptimalkan PAD, maka parkir di Stadion Kanjuruhan Kepanjen ini perlu memakai one gate system,” tegas Zulham.
Ia menambahkan, penerapan sistem ini akan dimulai tahun 2026 dengan dukungan pihak ketiga atau investor yang membangun area parkir senilai sekitar Rp 600 juta melalui metode bangun-guna-serah. Setelah investasi kembali, pengelolaan akan diserahkan ke Dishub Kabupaten Malang.
Zulham menekankan teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya ke Dinas Perhubungan, termasuk pemanfaatan petugas parkir lama yang akan tetap dikaryakan.