MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perluasan tanah Polinema di Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat 13 Februari 2026.
Ketiga majelis hakim Tipikor hadir langsung di lokasi, yakni Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., Abdul Gani, S.H., M.H., dan Pultoni, S.H., M.H.

Mini Kidi--
Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut hadir Muhammad Fahmi Abdillah, S.H., Edwin Gama Pradana, S.H., Margaretha Evy Rahayu, S.H., serta Ayu Fadhilah Hasma, S.H.
Sementara dua terdakwa, AS (mantan Direktur Polinema) dan HS (selaku penjual tanah), didampingi kuasa hukum Sumardhan, S.H., M.H., Muhammad Saiful Rizal, S.HI., M.H., Miftakhul Irfan, S.H., M.H., Ari Hariadi, S.H., serta G Wahyudi Hendrawan, S.H.
BACA JUGA:Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
"Hari ini sidang PS atas tanah yang sudah bersertifikat yang secara nyata dan jelas. Sudah kita lihat tentang batas tanahnya, sesuai dengan sertifikat," terang Sumardhan ditemui di lokasi, Jumat 13 Februari 2026.
Menurut Sumardhan, terdapat temuan di lapangan saat pemeriksaan setempat, yakni kelebihan enam meter dikali ke arah sungai sepanjang 45 meter. Ia menyebut kondisi tersebut justru menguntungkan negara karena terdapat sisa tanah dari pihak penjual.
"Kalau sertifikat lebih dari sesuai. Yang diukur kan pada sertifikat. Dan ini justru menguntungkan terdakwa. Artinya secara sah jual beli tidak ada persoalan," lanjutnya.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdapat perbedaan luasan tanah pada Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data yang tercatat dalam buku kerawangan di kelurahan.
"Hasil peninjauan lapangan menunjukkan dua bidang SHM milik terdakwa menjorok hingga ke badan sungai. Berbatasan langsung dengan sungai dan sempadan tidak boleh digunakan untuk bangunan," jelas Muhammad Fahmi Abdillah.
Menurutnya, sidang pemeriksaan setempat dan fakta di lapangan mendukung pembuktian serta dakwaan penuntut umum.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Selidiki Dugaan Tipikor Aset Pemkot Malang Senilai 2,1 Miliar
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung, menyampaikan persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih dalam tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk memperkuat dakwaan penuntut umum," terangnya. (edr)