Sidang Kurir 1 Kg Sabu, Saksi Sebut Terdakwa Sugianto Sering Bertemu DPO Luthfianto

Selasa 18-11-2025,18:45 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Residivis Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup Gegara Jadi Kurir 14,8 Kg Sabu

Pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Indomaret Soga, Labang, Bangkalan, keduanya menerima satu bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu seberat bersih 999,290 gram dari Aly (DPO) untuk kemudian diserahkan kepada Lutfianto (DPO) di Pasuruan.

Keduanya membawa barang tersebut menggunakan mobil Toyota Etios putih N 1449 CU, namun ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jatim di Tol Suramadu sekitar pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel, uang Rp2 juta sebagai biaya transport, serta sabu hampir 1 kilogram yang ditemukan dalam tas kain di dashboard.

BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 5,5 Kg Ganja Jaringan Lapas

Sebelum penangkapan tersebut, para terdakwa mengaku sudah dua kali menjadi perantara sabu untuk Lutfianto (DPO). Transaksi pertama terjadi pada 11 Juli 2025 di SPBU Morkepek, Bangkalan, dengan berat sabu 500 gram yang kemudian telah diserahkan ke Lufianto. Dari transaksi pertama, keduanya menerima upah total Rp10 juta dan dibagi masing-masing Rp 5 juta.

Para terdakwa mengaku bermufakat menjadi perantara karena menginginkan keuntungan berupa uang. Pemeriksaan laboratorium kriminalistik menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.

BACA JUGA:Dua Alap-alap Tabung Elpiji 3 Kg Dibekuk Polsek Sukolilo

Perbuatan para terdakwa didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika melebihi 5 gram. Secara alternatif, mereka juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I tanpa izin.

Kategori :