Antara Candu dan Gaya Hidup

Kamis 06-11-2025,07:01 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

Catatan: Muhammad Ridho

 

Fenomena Thrifting atau berburu pakaian bekas impor, telah lama menjadi dilema ekonomi, sosial, dan kesehatan di Indonesia. 

Populer di kalangan anak muda karena menawarkan barang branded dengan harga terjangkau menjadi hal yang digandrungi generasi masa kini.

BACA JUGA:Generasi Muda dan Dompet yang Jebol

BACA JUGA:Negara atau Warga yang Kalah

BACA JUGA:Pelabuhan dan Angka yang Senyap

Namun, secara hukum, impor pakaian bekas telah lama dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Meski praktik ini dilarang secara hukum, namun permintaan yang tinggi dari masyarakat adalah mesin utama yang menjaga bisnis ini tetap hidup.

Dimana Konsumen dapat membeli pakaian branded luar negeri (yang harga aslinya mahal), dengan harga yang sangat terjangkau. 

BACA JUGA:Kisruh BBM

BACA JUGA:Brebet Massal

BACA JUGA:Sang Pendekar di Rimba Anggaran

Ini menciptakan nilai lebih, yang sulit ditandingi oleh produk lokal.

Pakaian bekas branded impor semakin kuat, karena barang-barang inilah yang paling efektif menarik konsumen, dan menjadi pesaing berat produk lokal.

Kategori :