BACA JUGA:30 Gram Sabu dan Ekstasi Seret Heri Suyono 6 Tahun ke Balik Jeruji Besi
Untuk diketahui, dalam berkas perkara, Bona disebut mendapat tawaran dari Yudi (DPO) untuk menjadi kurir pengambil dan pengirim sabu ke para pelanggan dengan upah antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per kiriman.
Modusnya sederhana, barang diambil dengan sistem “ranjau”, ditinggalkan di lokasi tertentu lalu diambil kurir tanpa kontak langsung.
Pada 8 Mei 2025, Bona mengambil 100 gram sabu dan 100 butir ekstacy logo stroberi di depan McDonald’s Puri Surya, Gedangan – Sidoarjo. Barang itu dibawa pulang, dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual, hingga tersisa 10 butir pil.
BACA JUGA:Transaksi Ekstasi di Kos-kosan Berujung Sidang di Pengadilan
Beberapa hari kemudian, 11 Mei 2025, ia kembali mengambil 500 gram sabu di Jalan Kesatrian, Gedangan, dan membaginya ke dalam enam bungkus sebelum diedarkan ke pembeli di sekitar Simo Rukun, Surabaya. Dari dua kali transaksi besar itu, Bona mengantongi total upah Rp5 juta yang ditransfer melalui akun OVO pribadinya.
Lebih parah lagi, Bona bahkan menjual 5 gram sabu kepada kakaknya sendiri, Desy, tanpa seizin Yudi. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Akhir pelarian Bona berujung di warkop Satukan Hati, Jalan Gunungsari No. 215-H, Wonokromo, Surabaya, pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Unik, Pengedar Narkoba Surabaya Sembunyikan Ratusan Ekstasi di Rice Cooker
Tim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Tri Nofriyanto dan Dika Hardianyah langsung mengamankan terdakwa beserta sejumlah barang bukti,6 kantong plastik sabu dengan total berat 537,13 gram, 10 butir ekstacy logo “strawberry” berat 4,448 gram, 1 timbangan elektrik, 5 bungkus plastik klip kosong.