Kapolri Tinjau Pos Pelayanan Lebaran di Terminal Purabaya Bungurasih
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau Pos Pelayanan Lebaran di Terminal Purabaya Bungurasih untuk memastikan kesiapan pengamanan arus mudik.-Budi Joko Santoso-
SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Pos Pelayanan Lebaran di Terminal Purabaya Bungurasih, Minggu 15 Maret 2026.
BACA JUGA:Kapolri Diperintah Langsung Prabowo Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan pengamanan serta pelayanan kepada para pemudik menjelang arus mudik Lebaran.

Mini Kidi Wipes.--
Dalam peninjauan itu, Kapolri mengecek sejumlah fasilitas pelayanan yang disediakan bagi masyarakat, mulai dari pos kesehatan, pos pengamanan hingga kesiapan petugas yang berjaga di lapangan.
BACA JUGA:Kapolri Ingatkan Masyarakat Tak Khawatir Soal Stok dan Kenaikan Harga BBM
Kapolri juga memberikan arahan kepada para kru bus dan pengelola transportasi agar selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan mudik.
“Kami mengingatkan kepada para kru bus untuk selalu menjaga kondisi kesehatan dan memastikan penumpang dalam keadaan aman serta nyaman selama perjalanan. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
BACA JUGA:Kapolri Imbau Pemudik di Jawa Timur Manfaatkan Pos Pelayanan dan Keamanan Selama Perjalanan
Selain itu, Kapolri juga mengimbau para pengemudi agar tidak memaksakan diri saat merasa lelah ketika mengemudi. Ia meminta para pengemudi memanfaatkan fasilitas pos pelayanan yang telah disediakan di sepanjang jalur mudik untuk beristirahat.
BACA JUGA:Berkunjung ke Surabaya, Kapolri Ajak Serikat Pekerja Jaga Persatuan Hadapi Situasi Global
Menurutnya, keberadaan pos pelayanan Lebaran di Terminal Purabaya Bungurasih merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.

Gempur Rokok Ilegal.--
Sumber:





