selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Pensiunan Pemkot Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Pensiunan Pemkot Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Ganjar Siswo Pramono saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T, pensiunan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, setelah terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Mini Kidi Wipes.--

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, Jumat, 13 Maret 2026, Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berlanjut pada pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ganjar Siswo Pramono selama 6 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan,” ujar hakim I Made Yuliada di persidangan.

BACA JUGA:Sidang Siwalan Party Ungkap Dugaan Intimidasi Penyidik, Peserta Dipaksa Buka Pakaian


Gempur Rokok Ilegal.--

Selain menjatuhkan pidana badan dan denda, majelis hakim juga memerintahkan agar uang milik terdakwa sebesar Rp931.142.706,72 yang tersimpan di bank dikembalikan melalui pihak kejaksaan.

Vonis tersebut lebih berat enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa Adhiguna Abdhipradhana Herwindha menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat usai sidang.

BACA JUGA:Sidang Bos PT ASA di PN Surabaya, Ahli OJK Tegaskan Pialang Asuransi Tanpa Izin Terancam Pidana 10 Tahun

Adhiguna mengaku tim kuasa hukum cukup terkejut dengan putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Putusannya lebih tinggi dari tuntutan, kami agak kaget. Padahal selama persidangan terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya. Seharusnya itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait