Adies Kadir dan Cak Ji Bela Warga Surabaya Lawan Klaim Tanah Sepihak Pertamina

Rabu 15-10-2025,21:50 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Ribuan warga dari tiga kecamatan di Surabaya akhirnya punya harapan. Setelah puluhan tahun tinggal dan mengelola tanah yang kini diklaim sepihak oleh Pertamina, mereka mendapat dukungan penuh dari tokoh nasional asal Surabaya, Adies Kadir, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji).

Anggota DPR RI Dapil Jatim I Surabaya–Sidoarjo itu turun langsung menyerap aspirasi warga dalam forum terbuka di Gedung Srijaya, Rabu 15 Oktober 2025.


Mini Kidi--

Didampingi Cak Ji, Adies menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan warga hingga ke tingkat pusat.

“Ini masalah keadilan. Saya hadir bukan hanya sebagai legislator, tapi sebagai warga Surabaya yang tidak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan semena-mena. Insyaallah, saya akan kawal langsung hingga ke DPR RI dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu di hadapan ribuan warga.

BACA JUGA:Wawali Surabaya Dampingi Veteran Perjuangkan Tanah dan Rumah yang Diklaim Pertamina

Pertemuan tersebut membahas sengketa lahan seluas 534 hektare yang tersebar di lima kelurahan dan tiga kecamatan—Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo—yang diklaim sebagai bagian dari Eigendom Verponding (E.V.) No. 1305 dan No. 1278 oleh Pertamina.

Adies menyoroti ketimpangan perlakuan Badan Usaha Milik Negara tersebut terhadap rakyat. Padahal, warga sudah menempati lahan itu puluhan tahun dengan dokumen legal, mulai dari sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hingga rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

BACA JUGA:Warga Sawunggaling Mengadu ke Wawali Armuji Terkait Klaim Lahan oleh Pertamina

“Lalu tiba-tiba, sejak 2010 sampai 2015, Pertamina mengklaim lahan ini. Padahal Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sudah tegas, hak eigendom harus dikonversi paling lambat 1980. Kalau tidak dilakukan, ya sudah gugur secara hukum,” ujarnya lantang.

Adies juga mengkritisi sikap BPN yang langsung memblokir sertifikat warga hanya berdasarkan surat permintaan dari Pertamina.

“Ini negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan surat permintaan, lalu BPN memblokir sertifikat yang dikeluarkan oleh institusinya sendiri. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

BACA JUGA:Klaim Tanah Pertamina Bekukan Ekonomi Warga, Ribuan Sertifikat di Dukuh Pakis Terancam

Didampingi Wakil Wali Kota Armuji yang juga menyatakan keberpihakannya kepada warga, Adies menegaskan bahwa kawasan sengketa kini sudah menjadi wilayah perkotaan modern lengkap dengan perumahan, fasilitas publik, dan infrastruktur negara.

“Kita bicara realitas. Ini sudah jadi kota. Ada rumah sakit, hotel, pusat belanja, dan jalan negara. Kalau semua ini ditarik jadi milik Pertamina, di mana keadilan untuk masyarakat?” katanya.

Sebagai langkah konkret, Adies mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy dan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini untuk mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RI guna menangani kasus ini secara nasional.

BACA JUGA:Dukung Lingkungan Sehat, Pertamina Latih KSH Pagesangan Bikin Eco-Enzyme

“Setelah masa reses berakhir pada 4 November, kami akan dorong pembentukan Pansus Pertanahan. Masalah 534 hektare ini harus dibuka terang-benderang, dan rakyat harus dilindungi,” pungkasnya.

Kategori :