Klaim Tanah Pertamina Bekukan Ekonomi Warga, Ribuan Sertifikat di Dukuh Pakis Terancam
H Dedy Prasetyo SH MH, selaku Legal PT Dharma Bakti Adijaya sekaligus Advokat.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Ribuan warga di Kecamatan Dukuh Pakis resah akibat klaim sepihak Pertamina atas lahan seluas 220 hektare.
Dampaknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghentikan seluruh proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut sejak Juli, Rabu 24 September 2025.
Kebijakan itu membuat aktivitas ekonomi warga lumpuh. Proses jual-beli, pengajuan kredit dengan agunan, hingga balik nama waris tidak bisa lagi dilakukan.
BACA JUGA:Kawal Sengketa Tanah Eigendom 1278, Fraksi PSI DPRD Surabaya Datangi Kanwil BPN Jatim
Pertamina mengklaim lahan itu berdasarkan bukti kepemilikan era kolonial, Eigendom Verponding No. 1278.
Padahal, ribuan warga telah menghuni kawasan tersebut puluhan tahun dan memegang sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
H Dedy Prasetyo SH MH, Legal PT Dharma Bakti Adijaya sekaligus Advokat, menegaskan persoalan ini jauh lebih besar dari sekadar sengketa bisnis pengembang.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Diblokir PT KAI, Warga Margorukun Surabaya Terancam Kehilangan Hak
“Isu ini sengaja kami angkat bukan karena kepentingan pengembang semata. Darmo Hill hanyalah bagian kecil dari dampak ini. Ini persoalan ribuan warga Dukuh Pakis yang hak-haknya terancam,” ujar Dedy.
Menurutnya, penghentian transaksi di BPN mulai berlaku sejak Juli lalu. Sebelumnya, jual-beli dan peningkatan hak tetap berjalan meski ada catatan terindikasi Eigendom 1278 di buku tanah.
“Kami mempertanyakan penghentian ini ke BPN. Jawabannya, mereka harus memanggil Pertamina terlebih dahulu. Namun, sudah tiga minggu lebih tidak ada kejelasan. Ini preseden buruk yang menimbulkan kerugian luar biasa,” tegasnya.
BACA JUGA:Surabaya Bergerak! Kolaborasi Lintas Lembaga Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf 100%
Dedy menggambarkan dampak nyata yang dirasakan warga.
“Bayangkan, ada warga yang butuh dana mendesak dan ingin menjual rumahnya, tapi tidak bisa. Ada yang ingin menjaminkan sertifikatnya ke bank untuk modal usaha, juga ditolak. Bahkan balik nama waris pun terhenti. Ini melumpuhkan hajat hidup orang banyak,” paparnya.

Mini Kidi--
Jika ditotal, potensi kerugian materiil dan imateriil dari ribuan bidang tanah terdampak bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Kerugian ini tidak hanya dialami pengembang besar seperti Darmo Hill atau Kris Kencana, tetapi paling berat dirasakan masyarakat biasa yang menempati tanah tersebut secara turun-temurun lebih dari 50 tahun.
BACA JUGA:Puluhan Kloter Jemaah Haji Asal NTT Tiba di Tanah Air, Gubernur Harap Raih Haji Mabrur
“Saya tegaskan ini bukan persoalan Darmo Hill, tapi ribuan warga masyarakat. Darmo Hill hanya bagian terkecil dari klaim Pertamina berdasarkan eigendom tersebut,” tandasnya.
Dedy mendesak BPN konsisten dan bertanggung jawab atas produk hukum yang telah diterbitkan berupa ribuan sertifikat SHM dan SHGB.
Menurutnya, BPN tidak seharusnya menghentikan pelayanan publik hanya karena klaim sepihak tanpa putusan hukum tetap.
“BPN harusnya melindungi produknya sendiri. Sertifikat itu bukti kepemilikan terkuat yang diakui negara. Di sisi lain, Pertamina harus transparan. Apa bukti yang mereka miliki? Kekuatan hukum eigendom verponding di hadapan ribuan sertifikat yang terbit puluhan tahun setelahnya itu seperti apa?” lanjutnya.
BACA JUGA:Satu Keluarga dari Madiun Raih Kesempatan Berangkat Haji Bersama ke Tanah Suci
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk memperjuangkan hak kliennya dan ribuan warga terdampak.
“Kami berharap BPN segera mengambil langkah cepat untuk mediasi. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Di tengah kondisi ekonomi sulit, jangan lagi masyarakat dibebani ketidakpastian seperti ini,” pungkasnya.
Sumber:

