Kawal Sengketa Tanah Eigendom 1278, Fraksi PSI DPRD Surabaya Datangi Kanwil BPN Jatim
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, saat berada di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, kembali melanjutkan upayanya dalam mengawal aspirasi warga Darmo Hill terkait sengketa tanah Eigendom Verponding 1278, Selasa 23 September 2025.
Josiah mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari.

Mini Kidi--
Dalam kunjungan tersebut, Josiah tidak datang sendiri.
Ia didampingi Ketua Dewan Pakar DPP PSI, Paulus Totok Lusida, yang juga Tenaga Ahli di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta mantan Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI).
Tim hukum PSI turut mendampingi dalam kunjungan itu.
BACA JUGA:Surabaya Deflasi 0,07 Persen, Mentan Puji Kinerja Wali Kota Eri Cahyadi Jaga Stabilitas Harga
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut membahas langkah-langkah BPN untuk menengahi sengketa yang meresahkan warga.
“Saya baru saja selesai bertemu dengan Pak Asep, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Josiah setelah pertemuan.
Josiah menjelaskan dua agenda penting yang akan dilakukan oleh BPN Jatim.
BACA JUGA:Atasi Cekungan Berbahaya, Perbaikan 180 Penutup Saluran di Manukan Kulon Surabaya Sebabkan Kemacetan
Pertama, Kanwil BPN akan menggelar rapat internal dengan akademisi Universitas Airlangga (Unair) untuk membahas kasus ini dari perspektif hukum dan sejarah pertanahan.
Kedua, pada Jumat mendatang, Kakanwil BPN Jatim akan membawa kasus ini ke Jakarta.
“Beliau pada hari Jumat juga akan menuju ke Jakarta untuk menemui Dirjen 7 yang membidangi Penyelesaian Sengketa. Kasus ini akan dibawa ke tingkat pusat, semoga segera ada jalan keluar,” tambah Josiah.
Upaya ini merupakan kelanjutan dari langkah sebelumnya yang dilakukan Josiah pada Jumat 19 September 2025 saat mengunjungi Kementerian BUMN.
BACA JUGA:2 Pencari Ikan Hilang di Sungai Rolag Gunungsari Ditemukan Tewas
Dalam pertemuan tersebut, bersama Fauzan dari bagian humas kementerian, terungkap fakta baru bahwa kewenangan pengelolaan aset BUMN kini berada di PT Danantara Asset Management setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, klaim Pertamina atas Eigendom 1278 tidak hanya berdampak pada warga Darmo Hill, tetapi juga mencakup wilayah di Kelurahan Pakis dan Dukuh Pakis sehingga memperluas skala sengketa lahan.
Sumber:



