Sertifikat Tanah Diblokir PT KAI, Warga Margorukun Surabaya Terancam Kehilangan Hak
Anggota DPRD Kota Surabaya Imam Syafii saat menyerap aspirasi warga di Margorukun, Kecamatan Bubutan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID — Ratusan warga di kawasan Margorukun, Kecamatan Bubutan, kini hidup dalam keresahan. Sertifikat tanah yang telah mereka pegang secara sah selama puluhan tahun, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), mendadak tak bernilai guna.
Sertifikat tersebut diblokir secara sepihak oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), sehingga warga tidak dapat melakukan transaksi jual-beli, balik nama, maupun menjadikannya agunan di bank.

Mini Kidi--
Polemik ini mengemuka dalam sesi reses anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, di Margorukun Gang 3, pada Kamis malam, 11 September 2025.
Di hadapan wakil rakyat, warga menyampaikan keluhan yang terpendam sejak pemblokiran diberlakukan sekitar tahun 2017.
Nurul Hidayati, Ketua RW 10 Kelurahan Gundih, mengungkapkan bahwa sebelum 2017, tidak ada masalah. Sertifikat yang terbit antara tahun 1970 hingga 1980 dapat diproses normal di kantor pertanahan.
“Dulu balik nama bisa, bahkan saya sendiri pernah balik nama di tahun 2002. Tapi sekarang, semua terblokir. Padahal warga sudah melengkapi syarat administrasi, termasuk untuk urusan waris yang mendesak,” ujar Nurul.
Kondisi ini menciptakan kerumitan hukum dan sosial. "Kami sangat kesulitan. Bahkan kami khawatir jika ada pewaris yang meninggal lagi, prosesnya akan semakin rumit dan berlarut-larut," tambahnya.
Nurul juga menegaskan bahwa informasi pemblokiran dari PT KAI hanya disampaikan secara lisan oleh BPN, tanpa surat resmi.
BACA JUGA:Sengketa Tanah Warga dengan PT KAI, Komisi A DPRD Kota Kediri Turun Cek Lapangan
“Kalau memang itu tanah milik PT KAI, kenapa dulu bisa terbit sertifikat atas nama warga? Seharusnya hak kami dikembalikan sehingga sertifikat bisa difungsikan seperti semula,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, menyatakan bahwa situasi tersebut merugikan hak konstitusional warga.
“Sertifikat yang dimiliki warga adalah bukti kepemilikan yang sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan maupun oleh BPN. Pemerintah tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.
BACA JUGA:Tragedi Jalur Maut Gresik: Perlintasan 'Resmi' Tanpa Penjaga, PT KAI dan Pemkab Saling Lepas Tangan
DPRD Kota Surabaya pun siap memberikan advokasi penuh.
“Jika diperlukan gugatan ke pengadilan untuk menguji keabsahan klaim PT KAI, kami siap mendampingi bahkan menyiapkan pengacara. Ketua LBH NU Surabaya juga siap bekerja sama untuk advokasi warga,” ujar Imam.
Di sisi lain, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, saat dikonfirmasi Memorandum, Jumat, 12 September 2025, membenarkan adanya pemblokiran.
Menurutnya, lahan yang ditempati warga merupakan aset PT KAI tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.
BACA JUGA:PT KAI Apresiasi Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta
"Lahan tersebut termasuk bekas jalur trem lintas Sawahan-Wonokromo. Pemblokiran di BPN yang dilakukan oleh KAI merupakan bentuk penjagaan aset agar tidak diserobot pihak lain secara yuridis," jelas Luqman.
Sumber:



