SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep senilai Rp 109,8 miliar.
BACA JUGA:Kejati Jatim Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep ke Penyidikan, Geledah 8 Lokasi
Mereka adalah RP, AAS, WM dan HW. Kerugian negara ditaksir hingga mencapai Rp 26,3 miliar.
Mini Kidi--
Selain itu, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) langsung melakukan penahanan terhadap keempat orang tersangka tersebut di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
"Pada hari ini, Selasa 14 Oktober 2025, kami telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap empat orang," tutur Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo SH MH saat jumpa pers di Kantor Kejati Jatim.
Wagiyo menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut terdiri dari satu orang koordinator kabupaten dan tiga orang tenaga fasilitator lapangan atau pendamping.
BACA JUGA:Kejati Jatim Periksa Puluhan Kades dan Tim Fasilitator BSPS
"Penetapan terhadap empat orang tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara. Selain itu kami menyita dokumen terkait program BSPS dan aset-aset yang diduga hasil tindak pidana," katanya.
BACA JUGA:Modus Penyimpangan Program BSPS di Sumenep, Penerima Dipaksa Menerima Meski Menolak
Diungkapkan oleh Wagiyo bahwa dana BSPS tahun 2024 seharusnya menyasar 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Semenep.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep: 50 Kades dan 50 Pendamping Terlibat, Menanti Proses Hukum
"Setiap penerima seharusnya menerima Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang," ungkapnya.
Berdasarkan audit independen, kerugian negara akibat pemotongan dana BSPS ini mencapai Rp 26.323.902.300. Modus operandi yang dilakukan adalah melalui pemotongan di toko bahan bangunan.