Korupsi Dana BSPS Sumenep: 4 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 26,3 Miliar!

Selasa 14-10-2025,21:42 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo SH MH saat jumpa pers di Kantor Kejati Jatim.-Jaka Santanu Wijaya-

"Para tersangka memotong dana yang seharusnya diterima oleh masyarakat penerima bantuan melalui toko bahan bangunan. Akibatnya, masyarakat tidak menerima bantuan sesuai dengan yang seharusnya," jelas mantan Kepala Kejari Tanjung Perak itu. 

 BACA JUGA:Kasus BSPS di Sumenep: Pelaku Dilindungi Kekuasaan

Menurut Wagiyo, dalam rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan,  ditemukan pemotongan yang dilakukan bervariasi, antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta untuk biaya komitmen dan Rp 1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. 

"Dana tersebut diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima oleh penerima bantuan," ucapnya.

Dan disampaikan juga bahwa kasus ini masih terus berkembang dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

BACA JUGA:Kejati Jatim Ambil Alih Kasus BSPS Sumenep

"Kami akan terus menggali informasi dan alat bukti yang ada," pungkas Wagiyo.

Kategori :