Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep: 50 Kades dan 50 Pendamping Terlibat, Menanti Proses Hukum
-Ilustrasi-
SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID – Sebanyak 50 kepala desa (kades) dan 50 pendamping Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga terlibat dalam kasus penyimpangan serius.
BACA JUGA:Kasus BSPS di Sumenep: Pelaku Dilindungi Kekuasaan
Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memicu kecemasan di kalangan para terlapor.

Mini Kidi--
Laporan tersebut mengungkap dugaan praktik korupsi, manipulasi data, hingga pembangunan fiktif dalam pelaksanaan program BSPS yang sejatinya ditujukan untuk membantu warga miskin mendapatkan rumah layak huni.
BACA JUGA:Kejati Jatim Ambil Alih Kasus BSPS Sumenep
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, di mana ditemukan indikasi pembangunan rumah tidak sesuai spesifikasi, data fiktif, dan bahkan pemanfaatan rumah bantuan sebagai alat pembayaran utang pribadi oleh kepala desa.
BACA JUGA:Kejari Sumenep Lamban Tangani Kasus BSPS
“Para pihak yang merasa terlibat kini berada dalam tekanan. Mereka menunggu matahari terbit dengan lutut gemetar,” ujar Aktivis ASMP, Ahmad Rizali, Selasa 20 Mei 2025.
BACA JUGA:Modus Penyimpangan Program BSPS di Sumenep, Penerima Dipaksa Menerima Meski Menolak
Pihak pelapor menyebut bahwa laporan ini baru permulaan dari serangkaian dugaan penyimpangan lain yang terjadi di wilayah kepulauan Sumenep. Tak tertutup kemungkinan desa-desa lain akan segera menyusul dilaporkan.
BACA JUGA:Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi BSPS Sumenep ke Kejari
Kasus ini pun menyedot perhatian publik, terutama terkait pengawasan dana bantuan sosial dan akuntabilitas aparat desa dalam pengelolaan anggaran pemerintah pusat. Hingga kini, pihak Kejati Jatim belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (uri)
Sumber:

