SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tancap gas usai melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3, Jumat 10 Oktober 2025.
Sejumlah barang elektronik yang disita akan dianalisis, dan sekitar 20 lebih saksi akan diperiksa secara marathon dalam pekan ini. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam bernilai puluhan miliar rupiah.
Mini Kidi--
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, saat ditemui memorandum.co.id menjelaskan, dari puluhan saksi yang akan diperiksa, berasal dari berbagai unsur kepelabuhan.
“Kami akan melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi-saksi dari APBS, KSOP, Kementerian Perhubungan, dan PT Pelindo. Dari puluhan saksi ini, pada saat penyelidikan sudah kita periksa belasan saksi juga,” jelas Kasi Intel Iswara di kantornya, Senin 13 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pelindo Regional 3 Kooperatif, Hormati dan Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak
Saat ditanya kapan pemeriksaan dimulai, Iswara menyebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Seminggu ini kita periksa saksi-saksi itu,” ucapnya.
Ketika disinggung apakah dari puluhan saksi tersebut termasuk Direktur PT Pelindo Sub Regional 3, Iswara belum dapat menyebutkan secara rinci.
“Saya belum bisa menyebutkan, karena masih tahap penyidikan. Ditunggu saja,” ujarnya.
BACA JUGA:Peristiwa Dugaan Korupsi Ditemukan, Kejari Perak Geledah Kantor Pelindo Sub Regional 3 dan APBS
Lebih lanjut, Iswara mengungkapkan bahwa temuan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Dari informasi masyarakat kita lanjutkan pendalaman berupa investigasi lapangan. Pada saat penyelidikan, penyidik menemukan peristiwa pidana yang kemudian kita tingkatkan menjadi penyidikan untuk menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini,” bebernya.
Iswara menegaskan, dari hulu hingga hilir pelaksanaan proyek tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum. “Bahwa ini terbentuk dari proses awal sampai dengan akhir pelaksanaan proyek terindikasi banyak pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sementara itu, terkait barang bukti, Iswara menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan digital forensik guna memperoleh analisis elektronik.