SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – BRI Situbondo di bawah pimpinan Nanang Sumbara memastikan bahwa penanganan dokumen agunan nasabah dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dugaan penggelapan sertifikat tanah nasabah oleh oknum pekerja BRI Unit Panji, Senin 13 Oktober 2025.
BRI menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan profesional serta memastikan keamanan seluruh dokumen agunan yang dikelola.
BACA JUGA:Oknum Kepala Unit BRI Situbondo Dilaporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat Nasabah
Selain itu, pihak BRI juga telah berkomunikasi langsung dengan keluarga nasabah untuk memastikan proses penyelesaian berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, BRI menunjukkan komitmennya untuk menangani masalah ini secara transparan dan profesional, sesuai standar operasional dan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Nanang Sumbara.
Mini Kidi--
Sebelumnya diberitakan, Sahar, warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo, melaporkan oknum karyawan BRI Unit Panji atas dugaan penggelapan sertifikat yang telah dinyatakan lunas pada tahun 2024.
BACA JUGA:BRI Situbondo Tegaskan Kasus Fraud Sudah Ditangani Sesuai Ketentuan Hukum
Sertifikat tersebut atas nama almarhum istrinya, Mastutik, dan pernah digunakan sebagai jaminan pinjaman sebanyak dua kali di BRI Unit Panji. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Tahun 1992 saya pinjam di Bank BRI Unit Panji dan lunas pada tahun 2016. Setelah itu pinjam lagi Rp 40 juta dan lunas tanggal 2 Juli 2024 lalu,” ujar Sahar, Rabu 8 Oktober 2025.