SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 55 lebih karyawan tenant di Tunjungan Plasa jadi korban penipuan pinjaman online (Pinjol). Kerugiannya mencapai Rp1,7 miliar.
Kasus itu telah dilaporkan David Arianto (36) ke Polrestabes Surabaya pada 26 Agustus 2025. Laporan yang dibuat pria berdomisili di Jalan Petemon, Sawahan.
Laporan korban itu telah diterima petugas dan teregister dalam nomor LP/B/924/VIII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA.
BACA JUGA:Bangun Pagar Polsek Wonokromo, Warga Sekitar Diapresiasi Kapolrestabes Surabaya
Mini Kidi--
David melaporkan pelaku yang bernama Yogi Yuditiantara. Pelaku itu dilaporkan terkait penipuan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
David bercerita, dirinya mulai bekerja di tenant sebuah retail sejak Desember 2024. Dia mengenal Yogi sekitar bulan Februari 2025
Penipuan ini bermula ketika Yogi yang mengaku sebagai sales Kredivo ini kerap berkunjung ke tenant yang ada di dalam Tunjungan Plasa.
"Dia memang nawar-nawari awalnya. Alasannya buat target lah. Awalnya saya gak percaya. Tapi dia setiap hari datang ke toko," katanya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dia menilai bahwa Yogi pandai membangun kepercayaan pada para korbannya. Dia sering membawa korban lain kepada calon korbannya untuk dijadikan testimoni.
"Jadi korban ini bercerita kalau pembayarannya dia ini lancar. Memang lancar di awal-awal, tapi ujung-ujungnya ya jadi korban juga," lanjutnya.
Yogi memakai beberapa modus untuk menjerat korbannya. Untuk di kasusnya David, dia akan memberikan 5-10 persen dari nilai total uang yang vair dari aplikasi Pinjol.
"Di kasus saya, dia itu kasih insentif. Kalau insentif cair dia cuma ngasih 5-10 persen saja. Cairnya tergantung pinjaman tadi. Kalau untuk saya awal-awal yang dipinjam itu Payletter," ungkapnya.
BACA JUGA:Kerusuhan saat Demo di Mapolrestabes Surabaya, Polisi Pastikan Bukan Kelompok Mahasiswa