Polres Malang Ungkap Kasus Janin Bayi Dikubur di Belakang Rumah Kos Sumberpucung
Polres Malang memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penemuan janin bayi di sebuah rumah kos wilayah Sumberpucung.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres MALANG mengungkap kasus penemuan janin bayi berusia delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos wilayah Kecamatan Sumberpucung, Selasa 23 Desember 2025.
Kasus ini disampaikan secara resmi melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang.
BACA JUGA:Kapolres Malang: Perempuan Pilar Strategis Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Mini Kidi--
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 4 Desember 2025 di sebuah rumah kos Desa Ngebruk.
Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan yang dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja Bululawang
Pengungkapan kasus bermula saat seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di sekitar lokasi jemuran samping rumah kos.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung untuk ditindaklanjuti.
Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah TKP serta pemeriksaan medis terhadap para penghuni kos.
BACA JUGA:Polres Malang Raya Bersiap Amankan Nataru dan Operasi Lilin Semeru
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut polisi akhirnya mengarah pada seorang perempuan berinisial WN yang masih berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa WN telah mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan interogasi mendalam.
"Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos," jelas AKP Nur.
Sumber:


