Jalani Rekonstruksi Ulang, Pembunuh Ojol Syahrama Dilimpahkan ke Kejari Gresik

Rabu 08-10-2025,09:50 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Muhammad Ridho

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Proses hukum perkara pembunuhan driver ojek online (ojol) yang dilakukan Syahrama (36) memasuki babak baru. Residivis kasus serupa asal Sidoarjo itu telah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Syahrama juga akan segera dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Gresik dalam waktu dekat. Setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap, Kejari akan menggelar rekonstruksi ulang kasus yang menewaskan Sevi Ayu Claudia itu.

"Untuk selanjutnya menjadi dasar kami dalam menyusun surat dakwaan untuk proses persidangan," ujar Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra, Selasa 7 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pembunuhan Ojol Wanita Asal Sidoarjo, Ada Indikasi Telah Direncanakan Tersangka


Mini Kidi--

Bram menjelaskan, rekonstruksi itu dibutuhkan untuk mendalami unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut. Mulai dari proses tersangka menghabisi nyawa korban, hingga membuang jasadnya di Kedamean, Gresik. 

“Karena dari hasil tes kejiwaan menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Rekontruksi kami rencanakan pada pekan depan," terangnya.

Syah Rama akan dikenai Pasal 340 KUHP atas  pembunuhan berencana. Pria berdarah dingin itu terancam hukuman pidana mati atau  penjara 20 tahun. Statusnya sebagai residivis pembunuhan tentu akan memberatkannya.

"Status tersangka sebagai residivis juga akan kami tambahkan menjadi unsur pemberat pidana," tuntasnya.

BACA JUGA:Pembunuh Ojol Perempuan Asal Sidoarjo Sempat Tepergok Ortu saat Bawa Kardus Berisi Mayat

Seperti diketahui, pembunuhan itu dilakukan tersangka di tempat usaha fotokopi miliknya di Sidoarjo, pada 26 Juli 2025 lalu. Satreskrim Polres Gresik juga telah menggelar pra-rekonstruksi, 5 Agustus kemarin. 

“Ada 53 adegan yang diperagakan, tersangka sudah mengakui memukul korban berulangkali hingga tak berdaya dengan besi pemotong kertas yang disiapkan," tutur Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni. 

Dari hasil pra-rekonstruksi itu, lanjut Abid, Syahrama tampak sengaja menghabisi nyawa korban dan berdalih sakit hati. Hal itu juga diperkuat dengan hasil tes kejiwaan yang menunjukkan unsur kesengajaan. 

"Tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan. Murni sengaja dan telah direncanakan," pungkasnya. (rez)

Kategori :