umrah expo

Pembunuhan Ojol Wanita Asal Sidoarjo, Ada Indikasi Telah Direncanakan Tersangka

Pembunuhan Ojol Wanita Asal Sidoarjo, Ada Indikasi Telah Direncanakan Tersangka

Berpakaian tahanan, tersangka Syahrama dikeler di Mapolres Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Gresik terus mendalami pembunuhan yang dilakukan Syahrama (36) terhadap driver ojek online (ojol) wanita asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia (30). Hasil perkembangan terbaru dari pemeriksaan terhadap tersangka, ada indikasi pembunuhan tersebut telah direncanakan.

Dugaan pembunuhan berencana itu muncul setelah terungkapnya fakta terbaru dalam kronologi aksi sadis tersebut. Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al Qarni menyebut, tersangka sempat bertemu korban sehari sebelum insiden, yakni pada Jumat, 25 Juli 2025.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Hasil Lab Cairan Sperma di Kelamin Jenazah Ojol Wanita Asal Sidoarjo


Mini Kidi--

Pertemuan tersebut juga terjadi di ruko Foto Kopi Jaya Makmur milik tersangka. Tepatnya di Perum Griya Bhayangkara Permai Blok A No.3 / Blok E No 2 Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

“Saat itu modusnya sama, korban diundang tersangka untuk kerja freelance di tempat usahanya,” ujar AKP Abid, Kamis, 31 Juli 2025. 

Pada saat bertemu di tempat itu, sempat ada percakapan terkait uang Rp 5 juta yang menurut pengakuan tersangka pernah diberikannya ke korban. Namun korban belum bisa mengembalikan uang tersebut. 

BACA JUGA:Bukan PNS, Pembunuh Ojol Wanita Asal Sidoarjo Kini Ngaku Dijanjikan Korban Jadi OB

Padah hari Sabtu, 26 Juli 2025 tersangka kembali mengundang korban dengan modus sama, yakni mengajak korban bekerja di Foto Kopi Jaya Makmur. Namun, saat itulah nyawa korban justru dihabisi oleh Syahrama. 

AKP Abid menyebut, dalam pertemuan kedua itu tersangka telah berniat untuk memberi pelajaran terhadap korban, jika uang yang miliknya tak segera dikembalikan. Niat itulah yang diduga menjadi dasar perencanaan pembunuhan tersebut.

“Namun kami masih berkoordinasi dengan ahli apakah nanti penerapan pasal kepada tersangka cukup pada 338 KHUP atau di 340 terkait pembunuhan berencana. Ini yang masih kami koordinasikan,” tuturnya.

BACA JUGA:Pembunuh Ojol Perempuan Asal Sidoarjo Sempat Tepergok Ortu saat Bawa Kardus Berisi Mayat

Namun demikian, tambah Abid, sejauh ini keterangan tersangka terhadap penyidik masih sering berubah-ubah. Bahkan, tersangka juga menarik pengakuan dirinya sebelumnya yang menyebut pernah dijanjikan korban menjadi PNS dengan membayar Rp 5 juta. 

Dalam pengakuan terbarunya, Syahrama menyebut bahwa dirinya hanya dijanjikan korban bekerja sebagai cleaning service di sebuah tempat di kawasan Sidoarjo. Polisi pun menyebut masih perlu menguji seluruh keterangan tersangka untuk dibuktikan.

Sumber: