JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang tengah mengebut pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengatakan bahwa proses pembahasan kedua Raperda tersebut sudah hampir rampung. “Kami menargetkan pembahasan bisa selesai dan disahkan bulan ini. Harapannya, kedua Raperda ini dapat segera diterapkan untuk mendukung kemajuan Jombang sesuai visi-misi Bupati,” ujarnya, Senin 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Jombang Evaluasi Kinerja Perumda Seger, Dorong Jadi Perseroan
Mini Kidi--
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi dalam rapat paripurna penyampaian pendapat terhadap dua Raperda tersebut menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Jombang. Menurutnya, dua Raperda inisiatif DPRD ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi langkah nyata untuk menghadirkan pemerintahan yang modern, efisien, dan partisipatif. Pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat dan transparan,” kata Warsubi.
BACA JUGA:DPRD Jombang Bahas Raperda Smart City, Fokus Integrasi Layanan Publik
Ia menjelaskan, implementasi Kota Cerdas akan mencakup berbagai aspek seperti pelayanan publik berbasis aplikasi, sistem transportasi ramah lingkungan, manajemen energi dan sampah berbasis teknologi, hingga partisipasi masyarakat melalui kanal digital interaktif. “Kita ingin memastikan Jombang mampu bersaing tanpa kehilangan jati diri dan nilai-nilai religius yang menjadi identitas daerah,” tambahnya.
Selain itu, Bupati Warsubi juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Kerja Sama Daerah sebagai payung hukum dalam menjalin kolaborasi antara Pemkab Jombang dengan berbagai pihak, baik antar daerah, dunia usaha, maupun lembaga di dalam dan luar negeri.
BACA JUGA:Serapan APBD Masih 62 Persen, DPRD Jombang Minta Evaluasi
“Kerja sama bukan sekadar kebutuhan administratif, tapi strategi untuk memperluas jejaring pembangunan. Dengan peraturan ini, setiap kerja sama bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.(war)