Polisi Gagalkan Balap Liar di Manyar Gresik, 4 Remaja Dihukum Hormat di Atas Barier

Selasa 23-09-2025,15:11 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi balap liar masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh mayoritas para remaja. Seperti yang berhasil digagalkan oleh Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik.

Korps Sabhara berhasil mengamankan para bocah yang balapan di Jalan Raya Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Terdapat setidaknya 4 remaja yang berhasil dibekuk saat melakukan aksi membahayakan tersebut. 

BACA JUGA:Raimas Kalamunyeng Gagalkan Balap Liar di Betoyo Gresik, 54 Pemuda Diamankan


Mini Kidi--

Empat remaja itu adalah Muhammad (21) serta tiga remaja berinisial F, A, H yang masih berumur 16 tahun. Penindakan itu dilakukan tim Raimas Kalamunyeng menyusul datangnya aduan dari masyarakat yang resah. 

Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan, jalanan tersebut memang kerap menjadi area balap liar. Para remaja juga kerap menggeber knalpot brong sehingga mengganggu warga di malam hari. 

BACA JUGA:Bubarkan Balap Liar di Jalan Raya Siti Fatimah Binti Maimun, Polres Gresik Amankan 50 Motor

"Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi, namun tetap saja mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat," ujar AKP Heri, Selasa, 23 September 2025. 

Dirinya menjelaskan, saat petugas datang ke lokasi balap, para remaja itu disebut langsung kalang kabut. Beberapa dari mereka juga ada yang bersembunyi di sebuah bengkel. 

"Mereka panik saat petugas datang. Sehingga langsung sembunyi di bengkel di dekat TKP," ujarnya.

BACA JUGA:Belum Dioperasikan, Underpass dr Wahidin Gresik Jadi Arena Balap Liar

Setelah berhasil dibekuk, empat bocah beserta kendaraan digiring ke Mapolres Gresik. Beberapa kendaraan itu bahkan tak memiliki surat lengkap. Mereka akan diberi pembinaan sebelum dikembalikan ke orang tua. 

Salah satunya, para remaja itu dihukum melakukan sikap hormat di atas barrier pembatas jalan untuk memberi efek jera.

“Agar tidak mengulangi lagi. Sementara untuk proses pengurusan kendaraan itu wajib didampingi pihak orang tua. Dengan syarat pemilik harus mengembalikan kondisi motor sesuai standar keselamatan," tandasnya.(rez)

Kategori :