SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya terus memperkuat pendataan warga penduduk non-permanen, terutama penghuni kos maupun rumah kontrakan.
BACA JUGA:Dispendukcapil Surabaya Batasi Penerbitan dan Ancam Nonaktifkan Data Kependudukan
Langkah ini dilakukan dengan memberikan kemudahan akses bagi Ketua RT untuk melakukan pendataan langsung melalui sistem informasi kependudukan yang sudah disiapkan. Senin 22 September 2025.
Mini Kidi--
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa jumlah data penduduk non-permanen yang masuk hingga saat ini baru mencapai sekitar 41.726 orang.
"Itu yang mereka (Ketua RT) memasukkan data di penduduk non-permanen. Kalau menurut saya masih kurang banyak, dengan jumlah penduduk yang ada di Kota Surabaya ini," kata Eddy.
BACA JUGA:Buntut Pemblokiran KK di Surabaya Bikin Gaduh, Ini Respon Dispendukcapil
Untuk mempercepat proses pendataan, Eddy menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan akun khusus kepada Ketua RT. Dengan akun ini, RT dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran penduduk non-permanen secara langsung.
BACA JUGA:Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-E di Wonokusumo
"Sehingga nanti mereka akan mendapatkan bukti pendataan penduduk non-permanen," ujar Eddy.
Selain itu, Eddy juga menegaskan kewajiban melaporkan keberadaan penduduk non-permanen sudah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan warga dari luar daerah yang tinggal di Kota Surabaya untuk melapor dalam waktu 1x24 jam kepada Ketua RT.
BACA JUGA:Komisi A Sentil Dispendukcapil, 85 Ribu Warga Surabaya Belum Terekam E-KTP
“Setelah itu RT akan melakukan pengisian dengan sistem informasi teknologi yang sudah kita siapkan, yaitu pendataan penduduk non-permanen. Itu sebenarnya kita sudah siapkan semuanya,” tegasnya.
BACA JUGA:Antisipasi Keterlambatan Blangko, Dispendukcapil Surabaya Sediakan 15 Ribu Suket