Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas Libatkan 7 WN China
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan barang bukti emas hasil pengungkapan penyelundupan di Tangerang.--ANTARA
TANGERANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), TANGERANG, Banten, menggagalkan penyelundupan emas seberat 23,793 kilogram (kg) senilai Rp63 miliar yang melibatkan tujuh warga negara asing (WNA) asal China dan seorang WNI, Kamis 13 Agustus 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Tangerang, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerja sama dengan Aviation Security (Avsec) pada 11 Agustus 2026.

Mini kidi--
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan mendapati dua modus penyelundupan emas yang berbeda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
"Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama penyelundupan emas seberat 99,99 persen atau 24 karat melalui penyembunyian kelamin wanita dan anus. Pada kasus berikutnya mereka menemukan kasus pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang," katanya menjelaskan.
BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Perketat Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat Pascakasus Penyelundupan Narkotika
Ia mengungkapkan, dalam penanganan perkara penyelundupan barang ekspor kategori emas ini menggunakan modus operandi baru yang menggunakan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika oleh tujuh orang penumpang berkewarganegaraan China yang hendak bertolak ke Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.
"Kami pun menyoroti modus operandi baru yang kian nekat, para pelaku menggunakan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari kecurigaan petugas yang mempunyai atensi terhadap barang bawaan salah seorang penumpang.
BACA JUGA:Imigrasi Soetta Bongkar Praktik 'Kawin Pesanan' Lintas Negara, 3 WN Tiongkok Dideportasi
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan emas batangan dan serbuk berbentuk silinder serta menyerupai telur di dalam tas jinjing (hand carry).
Hasil uji laboratorium dengan Detektor Mineral XRF menunjukkan kandungan emas murni sebesar 99,99 persen atau 24 karat.
"Pengembangan pengawasan kemudian mengungkap adanya anomali pada tubuh para penumpang lainnya. Berdasarkan gelar perkara, ketujuh WNA tersebut menyembunyikan emas batangan dengan cara dimasukkan ke rongga tubuh (body insertion), menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi (body strapping), hingga disembunyikan di dalam tas," katanya menerangkan.
BACA JUGA:Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI, Terindikasi Haji Non-Prosedural
Sumber: antaranews.com





