Dispendukcapil Surabaya Batasi Penerbitan dan Ancam Nonaktifkan Data Kependudukan
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Fenomena satu alamat rumah yang dihuni oleh banyak kepala keluarga (KK), bahkan hingga mencakup beberapa bangunan berbeda, menjadi sorotan serius di Kota Pahlawan.
Menanggapi kerancuan administrasi yang berpotensi mengacaukan layanan publik dan bantuan sosial, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengambil langkah tegas.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan pihaknya telah memberlakukan kebijakan pembatasan dalam pengajuan dokumen kependudukan.

Mini Kidi--
Permohonan untuk menambah atau memecah KK tidak akan diproses jika alamat yang diajukan sudah menampung lebih dari tiga KK.
“Permohonan tambah KK atau pecah KK tidak diproses pada alamat yang ada lebih dari tiga KK,” ujar Eddy, Jumat 25 Juli 2025.
BACA JUGA:Buntut Pemblokiran KK di Surabaya Bikin Gaduh, Ini Respon Dispendukcapil
Tak berhenti di situ, Dispendukcapil juga secara aktif melakukan penertiban. KK yang terbukti tidak berdomisili sesuai alamat yang tertera akan dinonaktifkan sementara dari sistem administrasi kependudukan.
“Untuk KK yang tidak berada di alamat tersebut, dilakukan penonaktifan sampai mereka melakukan perubahan alamat KK sesuai dengan alamat domisili,” tuturnya.
Terkait adanya beberapa bangunan berbeda yang menggunakan nomor rumah yang sama, Eddy menjelaskan bahwa kewenangan untuk penomoran bukan berada di pihaknya, melainkan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Warga yang mengalami masalah ini diimbau untuk proaktif mengajukan permohonan perubahan melalui jalur pemerintahan setempat.
“Jika ada rumah nomor yang sama, diajukan melalui kelurahan dan kecamatan, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan DPRKPP dan survei lapangan,” jelas Eddy.
BACA JUGA:Komisi A Sentil Dispendukcapil, 85 Ribu Warga Surabaya Belum Terekam E-KTP
Setelah proses verifikasi lapangan selesai, akan diterbitkan berita acara perubahan dan surat keputusan resmi. Dokumen inilah yang menjadi dasar bagi Dispendukcapil untuk memperbarui data di sistem.
“Setelah itu Dispendukcapil akan melakukan pencatatan ke dalam sistem administrasi berdasar permohonan warga masyarakat,” tambahnya.
Dispendukcapil mengajak seluruh warga untuk tidak hanya taat administrasi, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga validitas data kependudukan demi terwujudnya pelayanan publik yang akurat dan adil.
Praktik tidak wajar ini sebelumnya diungkap oleh Komisi A DPRD Surabaya. Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan ada satu alamat yang digunakan oleh belasan KK, padahal aturan administrasi kependudukan membatasi maksimal tiga KK per alamat.
BACA JUGA:Fraksi PKS Dorong Podcast Dispendukcapil Surabaya Diperluas
“Ini bukan hanya soal keakuratan alamat, tapi menyangkut layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial yang bisa salah sasaran,” kata Yona.
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat kewilayahan dan menyoroti hal ini sebagai bentuk kelalaian dalam penataan administrasi kependudukan. Menurutnya, pembiaran terhadap fenomena yang sudah lama terjadi ini dapat membuka celah penyalahgunaan data.
“Harusnya fungsi RT, RW, kelurahan, dan kecamatan harus diperkuat dalam validasi data. Jangan sampai pembiaran ini justru menjadi celah penyalahgunaan data,” tegasnya.
Sumber:



