iklan HUT R!

Oknum Dishub dan Satpol PP Diduga Tipu Korban Rp20 Juta, Kasus Dilaporkan ke Polrestabes

Oknum Dishub dan Satpol PP Diduga Tipu Korban Rp20 Juta, Kasus Dilaporkan ke Polrestabes

Ilustrasi dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan membayar Rp20 juta resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Selasa 11 Agustus 2026.

Terlapornya adalah Farid, tenaga kontrak Satpol PP, dan Tenaga Harian Lepas (THL) Dishub Surabaya bernama Arga Rizki Cahya. Keduanya kini sudah dipecat dari kedua institusi tersebut.


Mini kidi--

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Taufan saat dikonfirmasi membenarkan jika kasus tersebut baru dilaporkan.

"Betul, baru tadi dilaporkan. Belum ada yang kita periksa, masih koordinasi aja," katanya saat dikonfirmasi Memorandum via telepon.

BACA JUGA:Lima Warga Jatim Rugi Rp3,5 Miliar Tertipu Modus CASN Jalur Susulan

Hasil pengecekan sementara, pelapornya adalah pihak korban yang bernama Christina dan Pemkot Surabaya.

"Pelapornya itu korban sama Pemkot Surabaya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Farid dan Arga kini sudah dipecat. Kasus ini terkuak ketika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima aduan melalui hotline mengenai adanya praktik percaloan masuk kerja sebagai pegawai dinas di Kota Surabaya.

Kasus ini bermula saat Arga bertemu dengan teman dekatnya, Christina, yang saat ini bekerja di Trans Jatim. Dalam pertemuan tersebut, Christina menyampaikan keluh kesah dan keinginannya untuk pindah kerja menjadi staf di Dishub Kota Surabaya.

Merespons hal itu, Arga lantas menyanggupi permintaan temannya untuk memasukkannya ke Dishub Surabaya dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban akhirnya membayar sebesar Rp20 juta.


Gempur Rokok Illegal--

Tak berhenti di situ, dalam menjalankan aksinya Arga juga melibatkan pihak luar. Ia menghubungi dan bertemu dengan oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya bernama Farid.

Ada dugaan uang tersebut dibagi oleh keduanya dan masuk ke kantong pribadi. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat empat orang yang menjadi korban. Pelaku disebut mematok tarif Rp20 juta untuk setiap korban. (end)  

Sumber:

Berita Terkait