Bandit Curanmor di Pasuruan Jadi Tersangka setelah Diamuk Massa, 1 Pelaku Tewas

Minggu 21-09-2025,17:19 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor bernama Mianto (41), warga Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah sempat dirawat akibat diamuk massa, Minggu 21 September 2025.

BACA JUGA:Warga Gagalkan Pencurian Motor di Pasuruan, Bondet Meledak di Tangan Pelaku hingga Tewas

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, Mianto ditahan setelah masa perawatannya selesai.


Mini Kidi--

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Pelaku Curanmor dari 16 TKP

Selain itu, Mianto juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam jenis celurit dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Korban Ledakan Dusun Ngepoh Peracik Bondet, Tercatat Buronan Curanmor

Dalam peristiwa ini, rekan Mianto bernama Rohmatul Lil Alamin (25), warga Desa Tampung Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di RS Grati.

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Beraksi didi Musala Wiroguno Pasuruan

Sebelumnya, Rohmatul dikepung massa, lalu bondet yang digenggamnya meledak dan menyebabkan tangannya hancur hingga kehabisan darah.

BACA JUGA:Bekuk 4 Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Residivis

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial U dan S berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Kurir Paket Dijebol Timah Panas

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegas Choirul Mustofa.

Kategori :