Dinas Perkim Alokasikan Perbaikan 125 RTLH di Kabupaten Pasuruan

Dinas Perkim Alokasikan Perbaikan 125 RTLH di Kabupaten Pasuruan

Pemugaran rumah RTLH di wilayah Kabupaten Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengalokasikan perbaikan 125 unit Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2026 untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat, Rabu 7 Januari 2026.

Jumlah sasaran tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan hanya melakukan perbaikan terhadap 49 unit rumah.


Mini Kidi--

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan Eko Bagus Wicaksono mengungkapkan, seluruh anggaran perbaikan RTLH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan dana stimulan sebesar Rp 20 juta yang dialokasikan untuk membenahi kerusakan rumah berdasarkan skala prioritas.

BACA JUGA:SPPG Ke-14 Kota Pasuruan, Wali Kota Sebut Masuk Kategori Grade A

“Bantuan ini bersifat stimulus. Dana Rp 20 juta digunakan untuk memperbaiki bagian rumah yang rusak sesuai prioritas utama. Jika kebutuhan biaya melebihi nilai bantuan, diharapkan ada dukungan swadaya masyarakat atau gotong royong,” terang Eko.

Meski anggaran telah dipastikan, Eko meminta calon penerima bantuan bersabar terkait jadwal dimulainya pengerjaan fisik di lapangan karena masih berada di awal tahun anggaran dan proses administrasi tengah berjalan.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Resmikan Kantor Polsek Gempol dan Aula Bhayangkari

“Yang terpenting, pelaksanaannya dipastikan tahun ini. Kami akan segera menyampaikan informasi resmi kepada seluruh penerima bantuan jika tahapan pengerjaan siap dimulai,” pungkasnya.

Program rehabilitasi RTLH ini diharapkan mampu mengurangi angka hunian tidak layak sekaligus meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui lingkungan tempat tinggal yang lebih aman dan nyaman. (kd/mh)

Sumber: