Ungkap Peredaran Narkoba di 8 Kecamatan, Polres Jombang Ringkus 13 Pelaku

Jumat 19-09-2025,11:21 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Muhammad Ridho

"Para tersangka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (yus) 

Kategori :