"Para tersangka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (yus)
Ungkap Peredaran Narkoba di 8 Kecamatan, Polres Jombang Ringkus 13 Pelaku
Jumat 19-09-2025,11:21 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Muhammad Ridho
Kategori :
Terkait
Rabu 10-12-2025,15:55 WIB
36 Hari, Polres Kediri Ungkap 19 Kasus, Tangkap 33 Tersangka
Rabu 10-12-2025,15:09 WIB
Buntut Kasus Pelecehan Anak, DPRD Surabaya Desak Evaluasi Izin Black Owl: Kalau Melanggar, Tutup!
Rabu 10-12-2025,14:33 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Sabu dan Ganja
Rabu 10-12-2025,08:24 WIB
Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bullying, Personel Polsek Klampis Sambangi Siswa SMPN 2 Klampis
Selasa 09-12-2025,13:28 WIB
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembuang Bayi Tewas di Pemakaman, Termasuk Ibu dan Nenek Korban
Terpopuler
Kamis 11-12-2025,06:00 WIB
BEM Pasuruan Raya Tuntut 6 Persoalan Pokok, Singgung Penolakan Real Estate hingga Sikapi Makam Winongan
Kamis 11-12-2025,10:41 WIB
Dj Alexa Monyor Monyor Sang Primadona Funkot, 13 Tahun Menghipnotis Dunia Malam Jawa Timur
Kamis 11-12-2025,07:07 WIB
Membangun Citra Positif di Tengah Segelintir Oknum
Kamis 11-12-2025,09:56 WIB
Kejutan Emas: Andri Irawan Ukir Sejarah, Petanque Indonesia Kuasai Arena SEA Games Thailand 2025
Kamis 11-12-2025,08:31 WIB
Polisi Tangani Bencana Alam di Prambon Sidoarjo
Terkini
Kamis 11-12-2025,22:19 WIB
Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN
Kamis 11-12-2025,22:07 WIB
Kejaksaan Geledah SDN di Jember Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2020-2024
Kamis 11-12-2025,21:58 WIB
PSSI Pusat Keluarkan Surat, Kongres 17 PSSI Provinsi Tertunda
Kamis 11-12-2025,21:46 WIB
Mulai 2026, Pelaporan SPT Tahunan Harus Lewat Coretax
Kamis 11-12-2025,21:22 WIB