KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah banyak dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat luas. Tanpa memandang latar belakang yang berbeda, Program JKN hadir memberikan akses layanan kesehatan yang merata bagi para pesertanya.
Hal ini dialami langsung oleh salah satu warga Kediri peserta JKN dengan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu Evi Dwi Santoso (24).
BACA JUGA:Peserta di Tulungagung Rasakan Manfaat Program Rujuk Balik, Kesehatan Lebih Terkendali Bersama JKN
Mini Kidi--
Ia menceritakan kemudahannya dalam mengakses layanan kesehatan meski di luar kota.
Sebagai seorang pekerja yang merantau di luar kota, di tengah kesibukan aktivitasnya, Evi tak menyangka akan jatuh sakit. Hal ini membuat dirinya merasa khawatir karena Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar masih berada di kampung halamannya, bukan domisili tempat ia bekerja. Sehingga Evi merasa cemas jika harus berobat secara mandiri dan khawatir mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
”Awalnya saya cemas. Saya sempat terpikir untuk pulang kampung saja supaya bisa berobat di faskes yang sudah terdaftar. Tapi kalau harus menempuh perjalanan yang cukup jauh apalagi kondisi sedang sakit, takutnya bisa memperburuk keadaan dan membuat penyakit saya semakin parah,” ujar Evi saat dijumpai pada Selasa 16 September 2025.
BACA JUGA:Tidak Perlu Khawatir, saat Berada di Luar Domisili Peserta JKN Tetap Dapat Berobat
Karena kondisi yang semakin lemah, Evi mencoba memberanikan diri untuk pergi ke klinik terdekat untuk berobat. Tak disangka, meskipun Evi bukan terdaftar menjadi peserta klinik tersebut dan berasal dari luar domisili, Evi tetap mendapatkan layanan kesehatan dengan baik. Hal ini membuat dirinya sangat terkesan dan bangga menjadi peserta Program JKN.
”Tadinya saya tahan-tahan untuk tidak berobat, tapi karena semakin pusing dan diare tak kunjung berhenti akhirnya saya ke klinik yang kebetulan dekat dengan rumah kost. Di sana saya dicek secara administrasi oleh petugas. Meskipun petugas mengetahui saya tidak terdaftar di kliniknya, mereka tetap melayani dengan baik dan mempersilahkan saya untuk diperiksa serta diberikan obat. Saya benar-benar puas akan layanan JKN ini,” ucapnya.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Kronis Sejak Dini, Dokter FKTP Ajak Peserta JKN Jaga Pola Hidup Sehat
Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN yang berada di luar domisili tetap bisa mengakses layanan kesehatan dasar di FKTP terdekat. Ketentuan ini memperbolehkan peserta mengakses layanan sebanyak maksimal 3 kali dalam sebulan.
Setelah mendapatkan layanan kesehatan, petugas klinik juga memberikan edukasi penting kepada Evi. Dirinya disarankan untuk segera memindahkan FKTP ke domisili tempat ia tinggal dan bekerja saat ini. Petugas menjelaskan bahwa pemindahan faskes akan memudahkan Evi di kemudian hari jika sewaktu-waktu ia membutuhkan layanan kesehatan, karena lokasinya sudah lebih dekat dan prosesnya pun menjadi lebih praktis.
”Saya juga dikasih tahu sama petugasnya dan disarankan untuk pindah faskes. Petugasnya sangat ramah dan dibantu untuk pindah faskesnya. Prosesnya juga sangat mudah dan cepat karena bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan begitu, saya tidak perlu khawatir lagi karena bisa berobat lebih dekat dan kapan saja,” katanya.
BACA JUGA:Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Agar Terlindungi Jaminan Kesehatan oleh JKN