Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa KDRT Bakal Laporkan Jaksa dan Hakim Surabaya

Rabu 17-09-2025,19:29 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Sena yang masih berusaha mempertahankan rumah tangga disebut rela memberikan kompensasi besar: uang Rp 2 miliar, biaya bulanan Rp 75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp 5 miliar. 

BACA JUGA:Rebutan Anak Berujung KDRT, Dokter Meninggal Usai Sidang

Kesepakatan itu disertai syarat agar laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, setelah semua uang dan aset diterima, Vinna tetap tidak kembali dan justru kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Moses Hendry sebagai Tersangka Kasus KDRT

Konflik berkepanjangan itu berdampak serius bagi Sena. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyatakan ia mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat tekanan batin dalam rumah tangga. 

BACA JUGA:Terdakwa KDRT Istri Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara

Atas dasar itu, JPU mendakwa Vinna dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

BACA JUGA:Tekan KDRT, Masyarakat Perlu Pro Aktif Melaporkan

Pasal tersebut menegaskan setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta.

Kategori :