selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Modus Tiga Preman Pasuruan Ancam Korban, Ditodong Sajam dan Dituduh Konsumsi Sabu

Modus Tiga Preman Pasuruan Ancam Korban, Ditodong Sajam dan Dituduh Konsumsi Sabu

Dua dari tiga tersangka dikeler ke ruang penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap modus 3 pelaku pemerasan di Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Pasuruan

BACA JUGA:Preman Pasuruan Peras Warga Puluhan Juta Rupiah dengan Ancaman Pedang dan Bondet

Tersangka Miko Budi Antoro (26); Endi Istiawan (32) dan AS mengancam korban dengan senjata tajam.


Mini Kidi Wipes.--

Tak hanya itu, mereka juga mengintimidasi dengan ancaman tambahan dan termasuk skenario rekayasa kepemilikan narkotika untuk menekan korban. Korban, dipaksa foto dengan memegang alat isap sabu.

Foto tersebut, oleh para tersangka akan diserahkan ke pihak berwajib jika mereka enggan membayar utang. 

"Korban yang takut menyerahkan uang Rp 50 juta," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Rabu 4 Maret 2026, sore.

BACA JUGA:Bentuk Satgas Antipremanisme, Polda Jatim Pastikan Libur Nataru Aman

"Uang itu kemudian dibagi rata para pelaku sesuai peran masing-masing. Dan ini jelas bukan penagihan utang, ini pemerasan dengan kekerasan ancaman," imbuh dia.

Dalam aksinya, tiga tersangka memiliki peran berbeda. Endi, merupakan pelaku utama melakukan pengancaman dengan sajam. Ia juga menerima uang hasil pemerasan. AS memantau korban dan menerima bagian dari hasil pemerasan.

Sementara Miko Budi,  turut serta dalam pelaksanaan dan menerima bagian hasil pemerasan. "Tersangka telah dilakukan penahanan," terang Jumhur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua bilah celurit, satu pedang dan sebuah pisau. Ketiganya dikenakan pasal 482 Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pemerasan.


Gempur Rokok Illegal--

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko menuturkan, hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka Endi juga pernah melakukan perbuatan serupa yaitu melakukan pengancaman dan kekerasan. 

Sumber: