SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi nekat Daffa Izzauddin Al Akbar menerobos lampu merah di Simpang Empat Jalan Darmo, Jalan Bengawan, Surabaya, berujung maut.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pemotor Meninggal Dunia di Lokasi
Akibat ulahnya, pemuda berstatus mahasiswa itu menabrak tiga motor sekaligus hingga menewaskan satu orang.
Mini Kidi--
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki diungkapkan, bahwa peristiwa nahas itu terjadi Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 20.40 WIB. Daffa yang mengendarai Honda Beat S-3590-VN seorang diri, melaju dari arah Karangrejo menuju Ngagel.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kalirungkut: Pemotor Tewas Usai Lawan Arus, Satu Luka Berat
"Saat tiba di persimpangan, lampu lalu lintas masih merah. Namun, bukannya berhenti, Daffa justru langsung belok kanan," ungkap JPU Kejari Surabaya itu di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 16 September 2025.
BACA JUGA:Tragis! Bocah SD Meregang Nyawa dalam Kecelakaan Motor vs Truk
Tak pelak, jelas JPU, aksi motor dengan cara ugal-ugalan tersebut berakhir tragis. Motor Daffa menabrak tiga pengendara lainnya yaitu Putri Devi Lestari, Nizar Alfiananta, dan Dharma Ardyasa Widynanda.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Bolevard Pakuwon City-Jalan Kenjeran Disidang, Korban Alami Tulang Bengkok
"Akibatnya, korban Putri Devi Lestari yang mengendarai Honda Scoopy mengalami luka lecet. Nizar Alfiananta pengendara Honda Supra selamat tanpa luka. Sedangkan Dharma Ardyasa Widynanda Honda Beat mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia pada 16 April 2025 di RS Bhayangkara," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban Dharma mengalami luka memar dan lecet akibat benturan keras.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Kedungdoro, Korban Pasutri Kapas Madya Dimakamkan Satu Liang Lahad
"Waktu kematian diperkirakan antara malam 15 April hingga dini hari 16 April 2025," ucap Muzakki.
Atas kelalaiannya, Daffa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.