Menggunakan motor Honda Scoopy milik pamannya, SH berbocengan dengan AM temannya, segara meluncur dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.00. Saat itulah SH ditemui oleh pria inisial MI.
” Sampeyan temannya H ya,” tanya SH. Kontan SH menangguk.
BACA JUGA:Police Goes to School, Polsek Arosbaya Edukasi Siswa TK Ibnu Nasir
MI kemudian menjelaskan bahwa dirinya dimintai tolong untuk menitip kan uang permitaan H. Namun, dengan dalih uangnya tidak dibawa, MI lalu pamit pinjam motor yang dikendarai SH dan AM.
” Sebentar kok, tidak jauh, saya ambil dulu uang yang diminta H,” bujuk MI.
Tanpa curiga SH menyodorkan Honda Scoopy yang dikendarai. Namun ditunggu hingga dini hari MI tak muncul lagi. Bahkan hampir satu bulan MI tidak pernah nongol. Akhirnya, Selasa 9 September 2025, ketika korban SH jalan-jalan bersama AM, tanpa diduga sekitar pukul 20.00, melihat MI berseliweran di Jalan Raya Tambegan.
” Kontan SH dan AM memburu MI,” tandas Ipda Agung.
BACA JUGA:Jelang Hari Jadi Ke-492, Polsek Arosbaya Kawal Ziarah Makam Leluhur Raja Bangkalan
Setelah bertatap muka, SH langsung mempertanyakan motor Scoopy yang dipinjam MI. Namun, MI tak menjawab, sebabliknya malah bergegas kabur.
” Spontan SH dan AM berteriak maling-maliiingg….!!!,” ungkap Ipda Agung.
Dibantu warga sekitar, SH dan AM akhirnya berhasil menangkap MI. Lelaki na’as pelaku tipu-gelap motor, itu sempat babak-belur dihamkimi warga, sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Arosbaya.
Akibat ulah tipu-gelapnya, terduga pelaku MI bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP. “ Ancamannya hukumannya maksial 4 tahun penjara,” pungkas Ipda Agung. (ras).