MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan rumah dengan terdakwa Yudawidjaya (47), kontraktor asal Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu 10 September 2025.
BACA JUGA:Didakwa Penipuan Penggelapan, Terdakwa Siap Bantah saat Eksepsi
Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang diketuai Moch Fahmi Abdullah menghadirkan lima orang saksi. Mereka terdiri atas tiga orang korban, satu pengawas proyek, serta seorang saksi yang mempertemukan kontraktor dengan para korban.
Mini Kidi--
“Hari ini kami hadirkan lima saksi, tiga di antaranya adalah saksi korban. Dari keterangan di persidangan, para korban memang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” terang Fahmi Abdullah usai sidang.
Salah satu korban, NR, yang juga berprofesi advokat, mengungkapkan bahwa ia mempercayakan pembangunan rumahnya kepada CV milik terdakwa. Ia mengaku merugi hingga Rp 290 juta.
BACA JUGA:Seorang Klien Laporkan Mantan Pengacaranya ke Polresta Malang Kota, Terkait Dugaan Penggelapan Uang
“Saya tertarik karena harganya murah dan desainnya bagus. Tapi setelah semua biaya saya lunasi, proyek malah terbengkalai, nggak selesai,” jelas NR di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya soal keterlambatan, terdakwa berdalih salah perhitungan biaya dan mengaku merugi karena proyek lain.
BACA JUGA:Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata
Dalam persidangan, sejumlah keterangan saksi kerap dibantah oleh terdakwa. Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa pemeriksaan saksi akan terus berlanjut, termasuk menghadirkan para tukang yang bekerja di proyek tersebut.
“Sidang berikutnya kami akan panggil para pekerja proyek. Keterangan mereka penting untuk memperkuat dakwaan,” tambah Fahmi.
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Yudawidjaya didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia diduga melakukan praktik pembangunan sejumlah rumah yang tak kunjung selesai, meski biaya sudah dibayarkan penuh oleh para korban.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Terima Perkara Penggelapan Uang Cat