Setelah menerima laporan, pihaknya berjanji akan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Dengan memberi sanksi berupa hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita akan lakukan penindakan (setelah menerima laporan). Sesuai kesepakatan, kita akan menulis rekomendasi untuk mencabut izin usaha angkutan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, para pengusaha angkutan berat akhirnya membuat deklarasi kepatuhan mereka terhadap jam operasional. Hal itu ditandai dengan tanda tangan komitmen bersama jajaran Forkopimda Gresik.
Para pengusaha tersebut diundang langsung ke Kantor Bupati Gresik, Selasa 9 September 2025. Deklarasi kepatuhan itu juga diikuti oleh unsur TNI-Polri, Ketua DPRD, hingga Kepala Kejari Gresik. (rez)