Curi Motor di Menganti, Pria Mojokerto Ditembak Polisi Gresik

Minggu 07-09-2025,09:43 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka ternyata tak hanya sekali berkomplot dalam mencuri motor. Dalam pengakuannya, mereka telah tiga kali melakukan aksi pencurian motor bersama. 

“Kedua tersangka pernah mencuri di Menganti sekali, Driyorejo sekali, dan satu lagi di wilayah Surabaya,” beber Asyraf. 

Hasil curian tersebut kemudian akan mereka jual ke penadah. Hasil uang tersebut, menurut pengakuan mereka, dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kadang digunakan berfoya-foya. 

BACA JUGA:Bandit Curanmor Ditembak, Polisi Buru Joki Motor

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana paling lama hingga 7 tahun penjara. (rez)

Kategori :