Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka ternyata tak hanya sekali berkomplot dalam mencuri motor. Dalam pengakuannya, mereka telah tiga kali melakukan aksi pencurian motor bersama.
“Kedua tersangka pernah mencuri di Menganti sekali, Driyorejo sekali, dan satu lagi di wilayah Surabaya,” beber Asyraf.
Hasil curian tersebut kemudian akan mereka jual ke penadah. Hasil uang tersebut, menurut pengakuan mereka, dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kadang digunakan berfoya-foya.
BACA JUGA:Bandit Curanmor Ditembak, Polisi Buru Joki Motor
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana paling lama hingga 7 tahun penjara. (rez)