Pemilik Penginapan di Mojokerto Laporkan Dua Mantan Karyawan atas Dugaan Penggelapan
Hotel milik Theti Mahayani di Kota Mojokerto.--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemilik penginapan Red Doorz Near Trainstation di Kecamatan Prajuritkulon melaporkan dua mantan karyawannya berinisial YDM dan EM atas dugaan penggelapan uang dan manipulasi transaksi kamar ke Polres Mojokerto Kota, Kamis 5 Maret 2026.
Pelapor bernama Theti Mahayani (44), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Mini Kidi Wipes.--
Theti melaporkan kasus tersebut setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penginapan miliknya.
Kecurigaan bermula pada 27 Juli 2024 saat enam calon tamu ditolak check in dengan alasan kamar penuh.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 1447 H, Pemkab Mojokerto Kebut Tambal Sulam Jalan Rusak
“Padahal saat saya cek langsung, masih ada lima kamar kosong yang kuncinya tergantung di lobi,” kata Theti saat dikonfirmasi, Kamis 5 Maret 2026.
Menurutnya, salah satu karyawan berinisial EM berdalih setiap tamu harus mendapat persetujuan manajemen.
BACA JUGA:Intervensi Satgas Pangan Polres Mojokerto, Harga Telur di Pasar Mojosari Turun Signifikan
“Padahal saya pemiliknya. Saat itu saya mulai merasa ada yang tidak beres,” ujarnya.
Kecurigaan semakin kuat setelah YDM dan EM mengundurkan diri bersamaan pada 1 Agustus 2024.

Gempur Rokok Illegal--
Setelah itu, Theti mengecek aset dan pembukuan penginapan.
Theti menemukan sejumlah barang inventaris hilang, antara lain sprei 15 pcs, handuk 15 pcs, selimut duvet cover 10 pcs, sarung bantal 20 pcs, dan satu bantal dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta.
Selain itu, ia menduga terjadi manipulasi transaksi kamar melalui aplikasi Red Partner dengan penggunaan nama tamu palsu.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 1447 H, Ning Ita Salurkan Bansos Maraton bagi Ribuan Warga Rentan di Kota Mojokerto
Harga kamar yang seharusnya Rp180 ribu per malam diduga diturunkan menjadi Rp 135 ribu, lalu dijual kembali hingga Rp200 ribu per malam.
Kamar juga disebut dipesan menggunakan akun tertentu sebagai reseller dengan harga sekitar Rp120 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Saya menemukan adanya transaksi yang tidak masuk ke pembukuan resmi penginapan,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Siapkan Perda Omnibus Tramtibum 2026, Sanksi Tipiring Maksimal Rp 50 Juta
Theti juga mengungkapkan uang sewa kamar dari penghuni bernama Gofur selama sekitar 10 bulan dengan nilai Rp 2,2 juta per bulan tidak pernah diserahkan kepadanya.
Selain itu, ia mengaku pernah mentransfer Rp9 juta kepada salah satu terlapor serta memberikan Rp 1 juta secara tunai sebagai pesangon.
Akibat dugaan tersebut, Theti memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polres Mojokerto Kota dan salah satu terlapor berinisial YM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya berharap kasus ini bisa diproses secara hukum dan kerugian yang saya alami bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (war)
Sumber:




