PT Jawa Pos Digugat, PH Nany Widjaja: Keterangan Saksi Hanya Asumsi, Bukan Fakta Hukum

Kamis 04-09-2025,12:11 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono menyatakan bahwa pernyataan Andreas lebih bersifat persepsi daripada fakta hukum. 

BACA JUGA:Jawa Pos Serahkan 22 Dokumen Bukti, PH Dahlan Iskan: Kita Yakin pada Dalil Kita

Namun, mereka tetap menganggap bahwa keterangan tersebut memberi gambaran historis yang penting, terutama terkait peran Dahlan Iskan dalam membesarkan PT Jawa Pos.

“Saksi mengakui Dahlan Iskan berperan besar dalam membawa Jawa Pos ke puncak kejayaan. Bahkan, saksi menyatakan bahwa Jawa Pos identik dengan Dahlan Iskan, dan sebaliknya,” kata Beryl.

Mahendra menambahkan bahwa saksi juga menyebut adanya rencana lama agar Jawa Pos go public, meskipun rencana itu tidak pernah terealisasi.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Tagih Rp54 Miliar Dividen ke Jawa Pos

Pernyataan ini dinilai penting oleh tim hukum Dahlan karena menunjukkan posisi Dahlan Iskan sebagai sosok sentral dalam perusahaan—yang menurut mereka, menjadi konteks penting dalam memahami motif dan struktur kepemilikan saham saat itu.

Dari kubu tergugat I, kuasa hukum PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sajogo, membela keputusan menghadirkan Andreas. 

Ia menyebut bahwa saksi tersebut memiliki pengetahuan mendalam mengenai arus keuangan internal perusahaan, terutama pada masa-masa awal berdirinya grup media tersebut.

BACA JUGA:Tabloid Nyata vs Jawa Pos, PH Nany Widjaja: Bukti Salinan dari Salinan, Tak Cukup Kuat

“Perkara ini bicara tentang saham nominee yang di atas namakan Pak Dahlan dan Bu Nany, padahal sumber dananya berasal dari PT Jawa Pos. Andreas bisa menjelaskan bagaimana arus keuangan itu terjadi,” ujar Eleazar.

Menurut Eleazar, karena masalah ini berkaitan dengan kejadian puluhan tahun lalu, sangat wajar bila pihaknya menghadirkan saksi yang pernah bekerja di dalam sistem keuangan perusahaan pada masa tersebut. 

Ia juga menegaskan bahwa kesaksian Andreas membuktikan bahwa sebagian besar dana untuk pembelian saham berasal dari Jawa Pos, dan dicatat secara formal dalam pembukuan keuangan perusahaan.

BACA JUGA:Gugatan PKPU Dahlan Iskan ke Jawa Pos, Boyamin: Ini Bukan Utang Biasa

Meski demikian, ia mengakui bahwa saksi yang berasal dari bagian keuangan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab atau menafsirkan dokumen legal.

“Kami tidak mematahkan dokumen legal yang disampaikan oleh penggugat. Tapi melalui kesaksian ini, kami ingin menunjukkan asal-usul aliran dana dan fakta substansial di balik kepemilikan saham tersebut,” tambahnya.(fer)

Kategori :