PT Jawa Pos Digugat, PH Nany Widjaja: Keterangan Saksi Hanya Asumsi, Bukan Fakta Hukum

Kamis 04-09-2025,12:11 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perseteruan hukum antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos memasuki babak krusial. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 3 September 2025, pihak tergugat (PT Jawa Pos) menghadirkan saksi kunci, Andreas Didi, seorang mantan pejabat keuangan yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator anak perusahaan di PT Jawa Pos. 

Namun kehadirannya justru memicu silang pendapat tajam di ruang sidang.

BACA JUGA:Kasus Nany Widjaja vs PT Jawa Pos: Mabes Polri Hentikan Penyelidikan, PH Minta Pembatalan Status Tersangka


Mini Kidi--

Andreas memberikan kesaksian terkait alur keuangan PT Jawa Pos dan keterkaitannya dengan kepemilikan saham nominee—saham yang secara hukum dimiliki atas nama orang lain, tetapi secara substansi diklaim sebagai milik perusahaan. 

Namun, kesaksian ini dipertanyakan validitasnya oleh tim kuasa hukum penggugat (Nany Widjaja), karena tidak didukung oleh dokumen hukum yang sah.

Kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto, menanggapi tegas kesaksian tersebut. 

BACA JUGA:Gugat PKPU Jawa Pos, PH Dahlan Iskan: Ahli Tegaskan Kekurangan Deviden adalah Utang

Ia menyebut bahwa pernyataan Andreas hanya bersumber dari pengalaman pribadi tanpa mengacu pada dokumen legal.

“Dengan adanya keterangan saksi ini maka menimbulkan pertanyaan, apakah suatu peristiwa hukum dapat dibangun hanya dari asumsi atau kesimpulan pribadi? Saksi tidak pernah melihat dokumen legal yang relevan,” ujar Richard kepada media usai persidangan.

Richard menekankan bahwa perkara ini menyangkut kepemilikan dan aliran dana yang menyita perhatian publik, sehingga hakim harus benar-benar berpijak pada alat bukti hukum, bukan ingatan atau interpretasi personal saksi.

BACA JUGA:Sidang PKPU Jawa Pos, PH Dahlan Iskan Tanggapi Santai Keberatan Termohon soal Citra Perusahaan

“Ini negara hukum. Yang berlaku di pengadilan adalah dokumen legal dan undang-undang, bukan cerita yang tidak bisa diverifikasi,” tegasnya.

Menariknya, tim kuasa hukum tergugat II, Dahlan Iskan, juga mengakui bahwa kesaksian Andreas memang tidak sepenuhnya memenuhi standar sebagai alat bukti sah.

Kategori :