Kasus Nany Widjaja vs PT Jawa Pos: Mabes Polri Hentikan Penyelidikan, PH Minta Pembatalan Status Tersangka
Tim kuasa hukum Nany Widjaja dari Handiwiyanto Law Office (HLO).-Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus hukum dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Nany Widjaja memasuki babak krusial.
BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Perkuat Gugatan Hukum, PH: Tabloid Nyata Independen
Mabes Polri resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap Nany yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) kedua, yang secara spesifik menangguhkan penyidikan.

Mini Kidi--
Surat bernomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim itu menyebutkan bahwa penghentian proses penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus. Berdasarkan gelar perkara tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim diwajibkan untuk menangguhkan penyidikan.
Rekomendasi ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, mengingat masih adanya gugatan perdata yang sedang berjalan terkait objek perkara yang sama.
BACA JUGA:Tabloid Nyata vs Jawa Pos, PH Nany Widjaja: Bukti Salinan dari Salinan, Tak Cukup Kuat
Menanggapi keputusan ini, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, memberikan apresiasi. Namun, putra pengacara senior George Handiwiyanto ini berpendapat bahwa penghentian seharusnya bersifat permanen, bukan hanya penangguhan.
Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya keputusan ini, status tersangka yang sempat disandang oleh Nany Widjaja harusnya gugur.
"Seharusnya tidak hanya penghentian sementara yang dikeluarkan penyidik, tetapi proses penyidikannya dihentikan. Hal ini juga menunjukkan bahwa penetapan tersangka atas Nany Widjaja telah gugur," tegas Billy.
Billy menjelaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak tahun 1998, yang membuat kasus ini seharusnya sudah kedaluwarsa secara pidana.
Ia merinci bahwa Nany Widjaja membeli saham tersebut melalui Akta Jual Beli No. 10 tanggal 12 November 1998.
Billy juga meluruskan bahwa meskipun sempat meminjam uang dari PT Jawa Pos untuk pembelian 72 lembar saham, utang tersebut telah lunas dalam kurun waktu enam bulan.
Sumber:



