Kasus Nany Widjaja vs PT Jawa Pos: Mabes Polri Hentikan Penyelidikan, PH Minta Pembatalan Status Tersangka
Tim kuasa hukum Nany Widjaja dari Handiwiyanto Law Office (HLO).-Istimewa-
Lebih lanjut, Billy mengungkapkan bahwa pada tahun 2008, Nany Widjaja pernah diminta oleh Dahlan Iskan untuk menandatangani surat pernyataan sepihak yang isinya tidak pernah dibaca.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Nany Widjaja, Billy: Terlalu Dipaksakan
Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos dalam rangka rencana Go Public. Namun, karena rencana tersebut batal, surat pernyataan itu juga dibatalkan. Anehnya, surat tersebut diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan kini dijadikan alat bukti dalam laporan polisi.
Billy juga memberikan penjelasan hukum yang mendalam. Ia mengacu pada Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa saham perseroan harus dikeluarkan atas nama pemiliknya.
"Jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk, sebagaimana disebutkan, dilarang atau batal demi hukum. Sehingga, tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham," pungkas Billy.
Dengan keputusan Mabes Polri ini, Nany Widjaja kini sedikit bernapas lega. Namun, perjuangan hukumnya belum selesai sepenuhnya.
Pihak kuasa hukum akan terus mengupayakan agar status hukum Nany Widjaja bisa sepenuhnya bersih dan kasus ini dapat dihentikan secara permanen. (fer)
Sumber:



