Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik Status ke Penyidikan
Plt Kasi Intel--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang meningkatkan status kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA:Kejati Limpahkan Kasus Isa Zega ke Kejari Kabupaten Malang

Mini Kidi--
Dari informasi yang diperoleh, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut sudah dilakukan sejak Senin, 8 September 2025. Hal itupun dikonfirmasi oleh Plt. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH.
"Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi KONI ini sudah naik ke penyidikan, dana hibah 2022 dan 2023," kata Bima saat ditemui di Kejari Kabupaten Malang, Rabu, 17 September 2025.
BACA JUGA:Kejari Malang Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kredit KUR
Bima menambahkan, hingga saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut. Namun, pada saat tahap penyelidikan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pengurus KONI, pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI, hingga pihak ketiga.
"Pemeriksaan sudah dilakukan pada saat penyelidikan, nanti pada tahap penyidikan tinggal didalami lagi oleh penyidik," ucapnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Tahan Debitur Fiktif Bank Jatim, Kerugian Capai Rp8 Miliar Lebih
Mengenai aliran dana hibah itu, penyidik dari Kejari Kabupaten Malang masih melakukan pendalaman. Termasuk total kerugian negara pada kasus tersebut masih didalami oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Untuk jumlah dana hibah selama tahun 2022 dan 2023 itu kan sebesar Rp 5 miliar. Kita masih menunggu APIP untuk menghitung kerugiannya," pungkasnya. (kid)
Sumber:



