BACA JUGA:Sidang Kasus PSU, Empat Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kejari Kota Madiun
“Kasus ini kita mulai dari Madiun Lor. Tidak menutup kemungkinan berkembang ke kelurahan lain, karena sistem pengelolaan dana bergulir berjalan per periode tiga tahun,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Tahan Tiga Tersangka Mafia Tanah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (adi)