Curi Motor Teman Demi Ponsel Baru, Residivis Kembali Dibui

Curi Motor Teman Demi Ponsel Baru, Residivis Kembali Dibui

Tersangka Amir dijemput anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan di sebuah warung kopi daerah Jalan Raya Dupak.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - MA (34) residivis asal Jalan Bubutan kini harus kembali masuk bui. Dia nekat mencuri motor teman sendiri pada Senin 10 November 2025.

Peristiwa itu dialami DK (44) warga Krembangan. Motor Honda Spacy yang dia parkir di teras rumahnya raib digondol Amir. Pencurian ini diduga tak direncanakan Amir, namun dia melihat ada kesempatan di tengah kebutuhan.

BACA JUGA:Residivis Kembali Dijebloskan ke Penjara, Curi Motor di 2 TKP Surabaya


Mini Kidi--

Kapolsek Bubutan Kompol Vony Farizky mengatakan, awalnya Amir datang di kos korban daerah Gundih, Bubutan sekitar 09.30. Dia membuka pagar dan masuk ke teras, lalu memanggil korban. Namun tidak ada respons dari dalam.

"Setelah memanggil dan tidak mendapat jawaban, matanya tertuju pada sebuah kelalaian yang berubah menjadi kesempatan emas: kunci kontak motor masih tergantung di dashboard," katanya, Rabu 10 Desember 2025.

BACA JUGA:Residivis Meinita Arisanti Divonis 2 Tahun Usai Tipu Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza

Dengan sigap Amir mengeluarkan motor dari teras, dan membawanya kabur. Motor curian itu kemudian dibawa melintasi Jembatan Suramadu hingga ke pertigaan lampu merah Bangkalan, Madura. 

"Di sana, ia menemui seorang teman yang dikenal saat sama-sama berada di Lapas Pamekasan, berinisial A. Motor tersebut lantas dilepas hanya dengan harga Rp1 juta," lanjutnya.

Amir dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan di saat ngopi di sebuah warung, di Jalan Raya Dupak pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 13.00. Selanjutnya, dia digelandang ke Mapolsek Bubutan untuk dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Tepergok Gondol Kompor, Residivis Pembobol Rumah Bonyok Dihajar Warga

"Aksi pencurian ini dilakukan hanya demi kesenangan pribadi untuk membeli ponsel. Statusnya sebagai residivis. Bahkan, sebelum penangkapan ini, tersangka diketahui juga telah melakukan pencurian motor di daerah Sawahan, sehingga total ada dua TKP," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sumber: